telusur.co.id - Raja Malaysia mengumumkan negaranya saat ini berada dalam kondisi darurat Covid-19.
Raja Al-Sultan Abdullah Ahmad Shah, Selasa (12/1/21) mengumumkan negaranya memasuki keadaan darurat untuk menekan penyebaran virus Corona.
Pihak istana mengatakan Raja Abdullah telah menyetujui permintaan pemerintah Malaysia untuk mengeluarkan perintah darurat yang akan berlaku hingga 1 Agustus, atau lebih awal jika penyebaran virus corona dianggap terkendali.
"Al-Sultan Abdullah berpandangan bahwa penyebaran Covid-19 di negara ini berada pada tahap yang sangat kritis dan perlu ada keputusan Proklamasi Darurat," kata pengawas keuangan kerajaan Ahmad Fadil Shamsuddin dilansir CNN, Selasa (12/1/21).
Penyebaran Covid-19 berlangsung di tengah musibah banjir yang menimpa negara Asia tenggara ini.
Malaysia selama ini masuk negara yang relatif berhasil mengatasi penyebaran Covid-19. [Tp]