Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Pengenalan Wajah, Kemkomdigi Hapus Aktivasi dengan NIK - Telusur

Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Pengenalan Wajah, Kemkomdigi Hapus Aktivasi dengan NIK

Sumber foto: internet

telusur.co.id - Pemerintah resmi mengubah mekanisme registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, seluruh pelanggan baru wajib melakukan verifikasi biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition). Mekanisme registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) tanpa verifikasi biometrik tidak lagi diperbolehkan.

Kebijakan tersebut ditegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sebagai langkah memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan data pribadi dan kejahatan siber.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Abdullah menegaskan seluruh operator seluler wajib mematuhi aturan baru tersebut.

"Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu, kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi biometrik," ujar Edwin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi telah mengirimkan surat kepada seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler agar segera menghentikan seluruh proses aktivasi nomor baru yang masih mengandalkan validasi NIK dan KK.

Ke depan, seluruh registrasi kartu SIM harus menggunakan sistem verifikasi berbasis data biometrik dengan teknologi pengenalan wajah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, pada 2 Juli 2026 Kemkomdigi juga telah meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi NIK dan Nomor KK yang selama ini digunakan dalam proses registrasi pelanggan seluler.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada lagi operator yang mengaktifkan kartu SIM hanya berdasarkan data kependudukan tanpa memastikan identitas pemiliknya melalui verifikasi biometrik.

Sehari setelahnya, tepatnya 3 Juli 2026, Edwin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gerai operator seluler di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat.

Hasilnya, hanya satu operator yang telah menerapkan registrasi menggunakan verifikasi biometrik secara penuh.

Sementara itu, dua operator lainnya masih ditemukan melayani registrasi menggunakan validasi NIK dan Nomor KK. Bahkan, dalam sidak tersebut juga ditemukan sejumlah kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan tanpa melalui mekanisme registrasi biometrik sesuai aturan terbaru.

Temuan itu menjadi perhatian serius pemerintah karena dinilai membuka celah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Edwin, registrasi berbasis biometrik merupakan fondasi penting dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan terpercaya. "Kami mengajak seluruh operator menjadikan perlindungan masyarakat sebagai prioritas. Kepatuhan terhadap registrasi biometrik bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama membangun ekosistem digital Indonesia yang lebih aman dan terpercaya," katanya.

Ia menambahkan, penggunaan teknologi pengenalan wajah diharapkan mampu menekan praktik penggunaan identitas palsu, penipuan digital, penyebaran kartu SIM ilegal, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang selama ini kerap memanfaatkan nomor seluler anonim.

Kemkomdigi memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan baru tersebut di seluruh Indonesia.

Operator telekomunikasi yang masih mengaktifkan nomor pelanggan baru tanpa melalui proses registrasi biometrik sesuai ketentuan akan dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap setiap nomor seluler yang beredar benar-benar terhubung dengan identitas pemilik yang sah, sehingga keamanan transaksi digital, komunikasi, dan perlindungan data pribadi masyarakat dapat semakin terjamin di era digital.


Tinggalkan Komentar