telusur.co.id - Pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menjadi sorotan dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026–2029 di Komisi I DPR RI. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Sarifah Ainun Jariyah, menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan KPI, namun mengingatkan agar langkah tersebut tidak berubah menjadi praktik sensor berlebihan yang membatasi kebebasan berekspresi maupun kebebasan pers.
Dalam rapat yang digelar Selasa (14/7/2026), Sarifah menyebut revisi UU Penyiaran menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan KPI agar mampu menjawab tantangan perkembangan ekosistem media yang semakin kompleks.
Menurutnya, selama ini kewenangan KPI masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang memanfaatkan spektrum frekuensi publik, seperti televisi dan radio. Padahal, arus informasi kini semakin didominasi oleh platform digital dan media berbasis internet.
"Pada saat ini proses revisi Undang-Undang Penyiaran sedang berlangsung. Salah satu isu yang mengemuka adalah perlunya penguatan kelembagaan dan kewenangan KPI, mengingat kewenangan KPI saat ini masih terbatas pada pengawasan lembaga penyiaran konvensional yang memanfaatkan spektrum frekuensi publik seperti televisi dan radio," ujar Sarifah.
Berangkat dari kondisi tersebut, ia meminta para calon komisioner KPI memaparkan konsep ideal mengenai arah penguatan kewenangan lembaga tersebut apabila nantinya dipercaya memimpin KPI.
Tak hanya membahas penguatan kelembagaan, Sarifah juga menguji pandangan para peserta mengenai batas peran negara dalam mengatur ruang informasi di era digital. Ia mempertanyakan sejauh mana negara melalui KPI perlu diberi kewenangan mengawasi konten di platform digital tanpa menggerus prinsip-prinsip demokrasi.
Menurutnya, perlu ada keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dengan penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi.
"Saya ingin menguji pandangan Bapak-Ibu mengenai batas peran negara dalam menguasai ruang informasi. Apakah negara melalui KPI seharusnya diberikan kewenangan yang sangat luas untuk mengontrol seluruh konten yang dikonsumsi masyarakat, termasuk di platform digital, atau justru harus tetap dibatasi agar tidak mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers," katanya.
Sarifah menekankan, perluasan kewenangan KPI harus disertai parameter yang jelas agar tidak berkembang menjadi bentuk kontrol negara (state control) maupun praktik sensor yang berlebihan. Menurutnya, kejelasan batas kewenangan menjadi kunci agar KPI tetap dapat menjalankan fungsi melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ruang demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan informasi di Indonesia.



