telusur.co.id -Gubernur Jakarta Pramono Anung akan melakukan perluasan layanan Transjakarta ke daerah-daerah penyangga menjadi TransJabodetabek. Bahkan, Pramono berencana akan menghubungkan rute perluasan ini hingga ke kawasan PIK.
Menurutnya, selain wilayah penyangga TransJabodetabek akan dihubungkan juga ke wilayah yang dianggap tertutup. Seperti kawasan elit PIK di pesisir Utara Jakarta tersebut.
"(TransJabodetabek akan) menghubungkan tempat yang selama ini tidak dihubungkan atau belum terhubungkan," ucap Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2025).
"Misalnya daerah yang kita anggap elit dan tertutup akan kami hubungkan supaya menjadi terbuka, yaitu dari Pik ke Blok M," sambungnya.
Selain itu, Pramono mengaku sudah berdiskusi dengan Gubernur Banten Andra Soni, dan akan berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk berencana menggratiskan TransJabodetabek ini.
"Tadi saya sudah diskusi dengan Bapak Gubernur Banten, termasuk nanti dengan Gubernur Jawa Barat bahwa untuk Transjabodetabek nanti akan kami, dalam jangka menengah panjang ini akan kami gratiskan," tutur Pramono.
Kendati demikian, penggratisan TransJabodetabek ini yang nantinya akan terapkan hanya diperuntukkan bagi golongan-golongan tertentu saja.
"Dengan gratis itu harus ada instrumen yang digunakan untuk bisa mensubsidi. maka pemerintah Jakarta akan memutuskan dalam waktu dekat setelah nanti 6 trayek baru yang akan dibuka di Transjabodetabek ini menjadi lebih baik, maka teman-teman yang ada di Bekasi, di Tangerang Selatan, Tangerang, Depok, Bogor bahkan mungkin sampai Cianjur kalau akan datang ke Jakarta selama dia dalam masa golongan ini dibebaskan maka dia akan dibebaskan," imbuhnya.
Daftar 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan gratis Transjakarta
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
2. Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
10. Veteran Republik Indonesia
11. Penyandang disabilitas
12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun
13. Pengurus masjid (marbot)
14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Prosedur mendapatkan layanan gratis
Golongan 1 hingga 6
Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan Jakcard Combo yang diterbitkan oleh Bank DKI. Untuk pendaftaran, silakan menghubungi Bank DKI dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
Golongan 7 hingga 15
Dapat memperoleh layanan gratis dengan menggunakan TJ Card yang diterbitkan oleh PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Layanan Gratis Transjakarta dengan mengisi biodata dan mengunggah dokumen seperti KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung lainnya sesuai kategori.
Syarat dan ketentuan
- Lansia: KTP DKI Jakarta.
- Penyandang disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis.
- Veteran RI: KTP nasional dan Kartu Tanda Anggota Veteran.
- Penerima Raskin: KTP DKI Jakarta dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif.
- Penduduk Kepulauan Seribu: KTP Kepulauan Seribu.
- Pengurus masjid: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan.
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan mengajar tahun berjalan.
- Jumantik: KTP DKI Jakarta dan Surat Keputusan Jumantik tahun berjalan.
- Anggota TNI/Polri: KTP nasional, foto berseragam, dan Kartu Tanda Anggota aktif.