telusur.co.id -Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syafiuddin Asmoro, meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera turun tangan mengatasi persoalan banyaknya jalan rusak di berbagai daerah di Indonesia. Kerusakan jalan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Menurut Syafiuddin, Kementerian PU perlu melakukan langkah cepat dan terkoordinasi dengan pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan perbaikan berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Jalan rusak ini persoalan serius. Jangan sampai terus memakan korban. Kementerian PU harus turun langsung dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar penanganannya menyeluruh,” tegas Syafiuddin, Senin (9/2/2026).
Ia menyoroti insiden kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pelajar di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, pada Senin pagi (9/2/2026). Korban diduga mengendarai sepeda motor dan tengah dalam perjalanan menuju sekolah ketika kecelakaan terjadi. Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan kondisi jalan yang rusak.
Syafiuddin menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut dan menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Secara regulasi, kewajiban perbaikan jalan telah diatur secara tegas dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, pemerintah wajib memberikan tanda atau rambu peringatan yang jelas di lokasi kerusakan.
Lebih lanjut, Pasal 273 UU yang sama juga mengatur ancaman pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai. Penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki atau memberi tanda pada jalan rusak sehingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenai sanksi pidana penjara atau denda, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan akibat yang ditimbulkan.
Syafiuddin menegaskan, ketentuan hukum tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kondisi jalan, khususnya di titik-titik rawan kecelakaan, serta percepatan alokasi anggaran untuk perbaikan infrastruktur.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian dalam perawatan infrastruktur dasar seperti jalan,” pungkasnya.



