Sebanyak 5 WNI Kembali ke Indonesia Usai Ditahan di Iran - Telusur

Sebanyak 5 WNI Kembali ke Indonesia Usai Ditahan di Iran

Ilustrasi

telusur.co.id - Sebanyak lima orang warga Indonesia pekerja kapal Ruby telah keluar dari penjara di Minab, Provinsi Hormozgan, Iran pada 6 Januari, serta kembali ke Indonesia pada Senin (18/1),

Kelima anak buah kapal (ABK) atas nama Agung Setiyawan, Amir, Adi Wiranata, Jessy Putra Agung Lahopang, dan Juni Rinald ditahan otoritas Iran pada Maret 2020 atas tuduhan terlibat penyelundupan minyak yang dilakukan kapal Ruby.

"Setelah melalui proses hukum selama sembilan bulan, pada tanggal 14 Desember 2020, Hakim Pengadilan Jask, Provinsi Hormozgan, akhirnya membebaskan mereka dari tuduhan penyelundupan minyak. KBRI Teheran senantiasa terus memantau perkembangan dan menyediakan bantuan hukum dalam proses penanganan kasus kelima WNI tersebut hingga saat pembebasan mereka," demikian penyataan resmi KBRI Teheran, Senin (18/1/2021).

Sepekan usai keluar dari tahanan, pada 12 Januari, lima WNI tersebut tiba di Ibu Kota Teheran dan mendapat akomodasi untuk menjalankan protokol kesehatan mencegah COVID-19, termasuk dua kali tes usap, kata KBRI.

Disebutkan bahwa lima WNI tersebut kembali Tanah Air dalam kondisi baik dan sehat.[Tp]


Tinggalkan Komentar