Sebut JK Jadi Korban Mafia Tanah, Fraksi Gerindra: Apalagi Rakyat Kecil - Telusur

Sebut JK Jadi Korban Mafia Tanah, Fraksi Gerindra: Apalagi Rakyat Kecil


telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti, menyoroti kasus penyerobotan dan rekayasa kepemilikan lahan milik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar.

Menurut Azis, kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar yang menyeret nama mantan Wapres ke-10 dan 12 itu kembali membuka mata publik bahwa isu mafia tanah dan carut-marut administrasi pertanahan di masa lalu bukan sekadar isu di media.

"Tetapi kenyataan pahit yang bisa menimpa siapa saja. Kalau seorang mantan Wakil Presiden saja bisa menjadi korban salah kelola administrasi pertanahan, apalagi rakyat kecil yang tidak punya akses kuasa dan jaringan," kata Azis dalam keterangan yang diterima, Sabtu (15/11/2025). 

Ramainya pemberitaan mafia tanah selama ini kata Azis, menegaskan adanya persoalan serius dalam tata kelola pertanahan, termasuk dugaan keterlibatan oknum-oknum internal di lembaga pertanahan pada masa lalu.

"Penerbitan sertifikat ganda, data yang tumpang tindih, hingga proses administrasi yang tidak transparan telah melahirkan ketidakpastian hukum yang merugikan warga negara dan menggerus kepercayaan publik terhadap negara," ujarnya. 

Padahal, kata Azis, Presiden Prabowo Subianto selalu mengingatkan tentang paradoks Indonesia: negeri yang luas, tetapi penguasaan tanahnya sangat timpang, di mana porsi terbesar justru dikuasai segelintir orang dibandingkan rakyat banyak.

"Karena itu, dalam Asta Cita Presiden, reforma agraria dan penataan ulang kepemilikan tanah yang adil menjadi salah satu prioritas utama. Tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi hak hidup dan ruang masa depan bagi seluruh rakyat Indonesia," sambugnnya. 

Lebih lanjut, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI itu menyebut kasus penyerobotan lahan dengan sertifikat ganda milik JK itu bukanlah kasus pertama. 

"Kasus sertifikat ganda yang menimpa Pak Jusuf Kalla berasal dari produk administrasi lama BPN. Ini bukan kasus tunggal. Data nasional mencatat sedikitnya 11.083 sengketa tanah, 506 konflik, dan 24.120 perkara tanah pada 2024, dengan tingkat penyelesaian baru sekitar 46,88%," ungkap Azis. 

Sementara, sampai bulan Oktober 2025 Kementerian ATR/BPN mencatat 6.015 kasus pertanahan yang diterima dan 50% sudah diselesaikan.

"Artinya, lebih dari separuh masalah pertanahan masih menggantung dan berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum maupun konflik sosial di masa depan," ucapnya. 

Lebih jauh, kata Azis, posisi rakyat kecil justru berada di posisi paling rentan. Karena sepanjang tahun 2024, terdapat sekitar 2.161 kasus pertanahan yang melibatkan masyarakat kecil, di luar itu 295 konflik agraria tercatat di berbagai wilayah. 

"Bila seorang mantan Wakil Presiden bisa menjadi korban maladministrasi, maka risiko bagi petani, nelayan, dan warga biasa jauh lebih besar. Banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan hukum, akses informasi, atau jaringan politik untuk memperjuangkan haknya. Di sinilah negara harus hadir secara aktif, bukan pasif," pungkas Azis. 

Untuk itu, Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa kasus sengketa tanah di Makassar yang menimbulkan kerugian kepada JK akibat maladministrasi oknum BPN harus dijadikan pelajaran penting untuk membenahi total keterbukaan administrasi dan sistem pemberian hak atas tanah, dari hulu hingga hilir. 

"Tidak boleh lagi ada ruang abu-abu yang memungkinkan terjadinya sertifikat ganda, manipulasi data, maupun praktek percaloan yang merugikan warga negara," tegas Azis.[Nug] 

 

Laporan: Dhanis Iswara 


Tinggalkan Komentar