telusur.co.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp 4 miliar kepada dua perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pengadaan transportasi darat untuk pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Selasa (22/7/2025). Dalam perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tersebut, PT CRRC Sifang Indonesia sebagai Terlapor I dan PT Anugerah Logistik Prestasindo sebagai Terlapor II dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Masing-masing perusahaan dijatuhi denda sebesar Rp 2 miliar yang harus disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan. Jika para terlapor mengajukan upaya hukum keberatan, mereka diwajibkan menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda paling lambat 14 hari sejak menerima pemberitahuan,” ungkap Kabiro Humas dan Kerja Sama KPPU RI, Deswin Nur. Selasa, (22/7/2025).
Putusan Majelis Sidang KPPU ini menunjukkan komitmen kuat lembaganya dalam menjaga integritas proses pengadaan, terutama dalam proyek strategis nasional.
“Putusan ini merupakan bentuk keseriusan KPPU dalam menindak setiap pelanggaran yang merusak prinsip persaingan sehat, khususnya dalam proyek besar yang menyangkut kepentingan publik,” tegas Deswin. (ari)