telusur.co.id - Selebgram Muhammad Akbar Rukman atau yang biasa dikenal sebagai Ajudan Pribadi diketahui telah dilepas oleh kepolisian. Diketahui dai terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil senilai Rp 1,3 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membenarkan hal tersebut. Menurut dia, Ajudan Pribadi dilepaskan karena kasus tersebut telah diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice.
“Iya sudah kita lepas, sudah kita restorative justice,” ujar Syahduddi di Mapolres Jakarta Barat, Rabu, 3 Mei 2023.
Syahduddi menjelaskan, Restorative Justice antara Ajudan Pribadi dengan korbannya sudah dilakukan sejak 20 April 2023 lalu. Kedua pihak sepakat untuk mengakhiri perkara karena kerugian korban akan diganti oleh Ajudan Pribadi.
“Restorative Justice karena pelapor sudah mencabut laporannya. Sebab si pelaku, saudara A akan mengganti rugi seluruhnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap selebgram Akbar terkait kasus penipuan dan penggelapan. Akbar selama ini dikenal luas masyarakat dengan nama akun @ajudan_pribadi.
Kabar penangkapan Ajudan Pribadi dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan. Ajudan Pribadi ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Kita amankan satu orang inisial A, yang bersangkutan selebgram. Sementara masih berproses di kita. Kita tangkap di Makassar," ujar Andri di Mapolres Metro Jakbar, Selasa (14/3/23). (Tp)