telusur.co.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah menyerahkan data pendukung kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan. Data tersebut untuk keperluan proses analisis koperasi-koperasi yang bermasalah.
"Agar Satgas bisa melakukan proses analisis secara simultan," kata Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah Agus Santoso, dalam keterangannya, Jumat (4/2/22).
Agus berharap, analisis data yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM, PPATK, dan OJK, bisa merekonstruksi pola operasional kegiatan usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang saat ini bermasalah.
“Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah perlu memastikan apakah operasional KSP dan perilaku bisnisnya sesuai dengan prinsip-prinsip berkoperasi ataukah ada model bisnis yang menyimpangi prinsip-prinsip itu," ulas Agus.
Agus mengatakan, apabila proses analisis ini telah selesai, maka hasilnya bisa digunakan untuk menggambarkan model operasional KSP yang saat ini bermasalah. "Dan menjadi lesson learned untuk membangun kebijakan dan aturan baru di bidang perkoperasian dan penanganan koperasi bermasalah."
Agus pun menjabarkan bahwa Satgas sudah beraudiensi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga dalam upaya melakukan pembaruan UU Perkoperasian dan juga penyempurnaan UU Kepailitan dan PKPU untuk menangani koperasi bermasalah.
Diketahui, OJK adalah otoritas yang mengawasi seluruh jasa keuangan, baik itu perbankan, industri keuangan nonbank dan pasar modal. Sedangkan PPATK adalah lembaga intelijen keuangan yang mempunyai kewenangan untuk menganalisis dugaan tindak pidana pencucian uang dan melakukan asset tracing.[Fhr]