Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT KS Vs Bar Di Gelar PN Samarinda, Agenda Mendengarkan Saksi - Telusur

Sidang Kasus Dugaan Penipuan PT KS Vs Bar Di Gelar PN Samarinda, Agenda Mendengarkan Saksi

Jalan Sidang Di PN Samarinda (Foto : ist)

telusur.co.id -Sidang dugaan Penipuan dan penggelapan terhadap invoice perusahan mengakibatkan perusahan tambang menagih sisa hutang piutang berkisar 23 miliar, d gelar di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ketua Timotius Djemey dan mengahadirkan terdakwa Agung dwijosukono (kurator ). Sidang kali ini mendengarkan keterangan tiga saksi Rs -( pelapor direktur PT Bar), SWN ( saksi bagian finance)/By -(bagian Admin finance ).

Kasus ini dari PT Bar sudah menagih invoice ke kurator, tapi tidak ada jawaban pasti keberadaan invoice. Sehingga PT. Bar melaporkan Kurator atas dugaan penggelapan.

Saksi dicerca pertanyaan, mengenai surat invoice perusahan yang ada pada terdakwa, sistem pembayaran kerjasama

Diberitakan PT KS pailit sementara PT. Bar tidak diberitahu sehingga tagihan Pt. Bar kepada PT. KS sebesar 54 M tidak masuk daftar kreditur. Kemudian terdakwa selaku kurator setelah PT. KS pailit mengundang PT. Bar untuk memverifikasi tagihan.

Karena proses ferivikasi terlalu lama sehingga PT Bar menggugat Kurator. Akhirnya Kurator mengajak berdamai denga. menawarkan tagihan PT. Bar dipindahhkan dgn pembelian yg dibeli oleh Pt. LCI sebesar 54 M menjadi 30 M.

Jika PT Bar mau maka Kurator selaku perwakilan KS berjanji akan memberikan kontrak kerja baru ke Pt. Bar.

Atas penawaran tersebut PT Bar setuju. Nilai hutang yg dibeli 30 M oleh LCI dan diangsur 24 kali. Namun selang berjalannya waktu pembayaran baru dilakukan tiga kali.

Pt LCI tidak lagi membayar sehingga PT Bar mengalami kerugian 23 M- Alasan LCI tidak mau bayar minta PT Bar serahkan invoice asli.

Padahal diawal sudah disampaikan Asli invoice sudah diserahkan ke kurator. Dan pt LCI tidak keberatan.

Bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya Nomor : 6/Pdt.Sus-PKPU/2020PN.Niaga.Sby tanggal 28 Mei 2020 maka PT. Kedap Sayaaq ( PT. KS) dinyatakan pailit dan Terdakwa Agung dwijosukono ditunjuk, diangkat oleh Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Kurator PT. Kedap Sayaaq tuntuk mengurusi PKPU dan kepailitan PT. Kedap Sayaaq sejak tanggal 28 Mei 2020. (fie)

 

 

 


Tinggalkan Komentar