Soal Pasal Kekarantinaan, Mantan Ketua MK Koreksi Pernyataannya - Telusur

Soal Pasal Kekarantinaan, Mantan Ketua MK Koreksi Pernyataannya

Tweet Hamdan Zoelva

telusur.co.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengoreksi pernyataannya sendiri mengenai kontroversi Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. Jika sebelumnnya menyebut salah pasal, tapi tweet terbaru, Hamdan menyebutkan jika PSBB masuk Kekarantinaan.

"Koreksi atas tweet sebelumnya. PSBB termasuk kekarantinaan kesehatan," ujar Hamdan Zoelva mengoreksi pernyataannya sendiri, Rabu.

Kata dia, pelanggaran PSBB masuk unsur Pasal 93. Hanya Pasal 93 adalah delik materil yang harus dibuktikan adanya akibat, yaitu menimbulkan keadaan kedaruratan masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Umum Syarikat Islam ini menyebut jika karantina itu berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina.

"Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan," tegas Hamdan Zoelva dalam akun media sosialnya, Rabu.

Ditegaskan Hamdan lagi, Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub (Peraturan Gubernur).

Kepolisian yang memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan. [ham]


Tinggalkan Komentar