Soal RUU Minol, Nasir Djamil: Sebenarnya Ini Masalah Pengendalian dan Penyalahgunaannya - Telusur

Soal RUU Minol, Nasir Djamil: Sebenarnya Ini Masalah Pengendalian dan Penyalahgunaannya

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) sebenarnya sudah dibahas sejak tahun 2015. Namun tak bisa selesai karena ada perbedaan pandangan dan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Hal itu diungkapkan Nasir dalam diskusi diskusi legislasi bertajuk "Pro Kontra RUU Minol" di Media Center Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, (24/11/20).

"Tentu saja perbedaan itu kita maklumi. Sehingga kemudian kita juga tidak saling menyalahkan,  tidak saling memojokkan, tidak saling menyudutkan terkait dengan gagalnya rancangan undang-undang ini disahkan dalam periode 5 tahun yang lalu," kata NAsir.

Pada periode ini, kata dia, dirinya sebagai anggota Fraksi PKS mengajukan inisiasi bersama beberapa pengusul dari Fraksi PPP dan Gerindra.

"Kenapa, karena fraksi PKS itu kan mengusung tiga langkah. Pertama keumatan, yang kedua kerakyatan, dan yang ketiga ke-Indonesiaan," ungkap Nasir.

Menurutnya, tiga hal ini memang harus diakomodir oleh fraksi PKS di DPR. Dia menjelaskan, masalah minuman beralkohol adalah soal keumatan.  

"Jadi ormas-ormas Islam, ormas-ormas keagamaan mencoba menyampaikan aspirasi soal ini kepada fraksi DPR," ungkapnya.

Menyadari lima tahun yang lalu telah gagal, kata Nasir, sehingga kemudian para pengusul berusaha untuk menyusun naskah akademik, rancangan undang-undangnya.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah dua kali sudah bertemu dengan badan legislasi. Dari pertemuan tersebut, ada dua catatan badan legislasi. Pertama, tentang tujuan, kejelasan tujuan dari pada rancangan undang-undang ini.Kedua adalah soal apakah undang-undang ini nanti bisa diterapkan atau bisa diaplikasikan.

"Dari pertemuan atau rapat terakhir dengan badan gislasi, memang ada beberapa fraksi yang belum sama pandangannya, yang secara langsung menyampaikan dukungannya itu di luar PPP, Gerindra dan PKS dan partai amanah Nasional melalui bapak Alie Taher,"  ungkapnya

"Jadi memang  sebenarnya rancangan undang-undang minuman beralkohol ini juga sebenarnya ingin mengatur karena selama ini tidak ada undang-undang tentang minuman beralkohol ini yang diatur secara nasional. Selama ini undang-undang itu berserakan di beberapa peraturan perundang-undangan. Ada undang-undang tentang kesehatan kemudian juga ada peraturan menteri dan lain sebagainya," tambahnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya ingin mengumpulkan yang berserakan dan ingin memberikan teladan  kepada daerah-daerah yang sudah mendahului DPR, untuk membuat peraturan daerah terkait dengan minuman beralkohol ini.

"Jadi, sebenarnya adalah pengendaliannya dan penyalahgunaannya. Sama seperti misalnya narkoba, selama untuk kepentingan medis, ya narkoba itu dibenarkan," terangnya.

"Oleh karena itu yang kita atur potensi untuk penyalahgunaannya  baik penyalahgunaan dalam mengkonsumsi minuman beralkohol itu, maupun penyalahgunaan dalam peredaran minuman beralkohol sehingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar