Soal Tuntutan UHC, Pemkot Depok Buka Hotline dan Pastikan Jaminan Kesehatan Warga - Telusur

Soal Tuntutan UHC, Pemkot Depok Buka Hotline dan Pastikan Jaminan Kesehatan Warga

Massa aksi tuntut UHC dan jaminan layanan berobat gratis gelar audiensi dengan Wali Kota Depok

telusur.co.id -  Raut kebingungan dan keresahan masih terasa di wajah sejumlah warga yang mendatangi Balai Kota Depok. 

Mereka datang menyuarakan satu kegelisahan yang sama: penghentian kepesertaan Universal Health Coverage (UHC) dan tuntutan kepada Pemerintah untuk menjamin layanan berobat gratis. 

Usai menerima massa aksi, Wali Kota Depok Supian Suri, mengakui bahwa kondisi tersebut menimbulkan kegamangan di tengah masyarakat, terutama bagi warga yang secara ekonomi belum mampu menanggung biaya jaminan kesehatan secara mandiri.

"Boleh dibilang mereka resah dan bingung, karena sudah tidak lagi masuk sebagai penerima bantuan pembiayaan BPJS oleh pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/2/2026). 

Menanggapi situasi itu, Supian menegaskan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Menurutnya, warga yang sejatinya tidak memiliki kemampuan ekonomi, namun kini terlempar dari daftar penerima manfaat tetap akan mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan.

Wali Kota menyebut, langkah ini membutuhkan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, agar tidak ada warga yang seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan justru terabaikan.

“Kami butuh dukungan dari semua stakeholders untuk memastikan bahwa mereka-mereka yang kemarin terlempar atau tidak lagi menerima manfaat bantuan BPJS yang dibiayai pemerintah, itu akan kita biayai dari Pemerintah Kota Depok,” tuturnya.

Selain itu, Pemkot Depok juga telah menyiapkan saluran pengaduan bagi warga yang terdampak. Supian menyampaikan bahwa masyarakat dapat melaporkan kondisi tersebut melalui hotline yang tersedia di Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan.

“Yang kedua, kami sudah punya hotline atau pengaduan di Dinsos maupun di Dinkes terkait kondisi-kondisi ini,” ungkap Supian Suri.

Lebih jauh, ia juga membuka ruang bagi peran media dan masyarakat untuk ikut mengawasi kondisi di lapangan. Jika ditemukan warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat BPJS namun belum terakomodasi, Supian meminta agar segera diusulkan untuk ditindaklanjuti.

Terkait mekanisme pengajuan, Supian memastikan warga dapat langsung menyampaikan ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. “Bisa langsung ke Dinkes atau Dinsos,” pungkasnya.

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar