telusur.co.id - Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45) Jakarta kembali mencatatkan capaian akademik penting melalui penyelenggaraan Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum atas nama Agustinus Nugroho Jati. Sidang terbuka yang berlangsung khidmat ini mengangkat isu krusial mengenai pertanggungjawaban perdata Direksi BUMN atas pelaksanaan penugasan khusus, topik yang dinilai sangat relevan dengan dinamika hukum dan tata kelola BUMN di Indonesia.
Dalam disertasinya, Agustinus menyoroti posisi dilematis Direksi BUMN yang berada di persimpangan antara tuntutan pelayanan publik dan orientasi profit sebagai badan usaha. Menurutnya, karakter ganda tersebut kerap menimbulkan persoalan serius terkait kepastian hukum, terutama ketika keputusan bisnis berujung pada kerugian.
“BUMN tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga dituntut menghasilkan keuntungan. Dalam praktiknya, Direksi sering berada pada situasi dilematis, karena harus menjaga kepentingan korporasi sekaligus kepentingan negara,” ungkap Agustinus dalam pemaparannya.
Lebih jauh, ia mengkritisi fenomena overkriminalisasi terhadap Direksi BUMN, di mana kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil secara profesional kerap ditarik ke ranah pidana. Kondisi ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan strategis dan berdampak pada kinerja BUMN secara keseluruhan.
Sebagai kontribusi akademik utama, disertasi ini menghadirkan kebaruan (novelty) berupa konsep dua gerbang kepastian hukum dalam menilai pertanggungjawaban Direksi BUMN.
Gerbang pertama adalah penerapan Business Judgment Rule (BJR), yaitu prinsip hukum yang memberikan perlindungan kepada Direksi selama keputusan bisnis diambil sesuai dengan kewenangan, SOP, itikad baik, serta prinsip kehati-hatian.
“Selama Direksi BUMN bertindak dalam koridor Business Judgment Rule, maka tidak seharusnya mereka dibebani pertanggungjawaban hukum, baik perdata maupun pidana,” tegasnya.
Gerbang kedua baru dapat diterapkan apabila terbukti adanya penyimpangan atau kesalahan yang menimbulkan kerugian negara, dan memiliki unsur pidana, termasuk tindak pidana korupsi. Dengan pendekatan ini, hukum pidana ditempatkan sebagai ultimum remedium, bukan sebagai instrumen utama dalam menilai setiap kebijakan Direksi BUMN.
Disertasi ini dinilai memiliki kontribusi strategis bagi reformasi hukum BUMN, khususnya dalam menciptakan iklim pengambilan keputusan yang lebih berani, profesional, dan bertanggung jawab, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sidang terbuka promosi doktor ini dipimpin oleh Rektor UTA’45 Jakarta, pimpinan Fakultas Hukum UTA’45 Jakarta, promotor dan ko-promotor, serta dewan penguji yang terdiri dari akademisi dan praktisi hukum. Hadir pula sivitas akademika, tamu undangan, dan keluarga promovendus.
Dengan keberhasilan ini, UTA’45 Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang konsisten melahirkan gagasan akademik kritis dan solutif bagi persoalan hukum nasional, sejalan dengan semangat Diktisaintek Berdampak.(fie)



