Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran Menjamur, DPRD Bekasi Semprot Satpol PP - Telusur

Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran Menjamur, DPRD Bekasi Semprot Satpol PP

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar. Foto: Istimewa

telusur.co.id - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi disorot DPRD terkait lemahnya penegakkan Perda Pariwisata. Sebab, masih banyak tempat hiburan malam (THM) berkedok restoran. 

"Geruduk aja (THM berkedok restoran itu). Di Bekasi tidak boleh ada karokean ilegal. Pemda juga tidak memungut retribusi. Tinggal ditegakkan, penegak Perda-nya Satpol PP, mitra kerja Komisi 1,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Sunandar, melalui pesan singkatnya, Selasa (24/1/23). 

Sebagai informasi, lambannya penutupan The Sky Restaurant and Bistro diduga karena adanya permainan oknum Satpol PP. Pasalnya, penutupan The Sky Restaurant and Bistro dilakukan bukan oleh Satpol PP sebagai penegak Perda.

Penutupan dilakukan oleh Harun selaku perwakilan manajemen The Sky Restaurant and Bistro. Karena dirasa hanya mendapat angin segar dari oknum ormas yang pada akhirnya mendapat penolakan keras dari warga Sukaresmi.

"Penutupan ini atas dasar inisiatif kita sebagai pengelola The Sky Restaurant and Bistro dan kesepakatan dengan warga demi menjaga kondusifitas dilingkungan Sukaresmi dan Kabupaten Bekasi,” kata Harun, Selasa (24/1/23).

Penutupan The Sky Restaurant and Bistro sendiri diharapkan bukan merupakan penutupan sementara. Karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan warga setempat. 

Namun, perwakilan pengelola (Radian) yang menyepakati kesepakatan tersebut sudah keluar dan tidak bekerja lagi di tempat tersebut.

“Penutupan ini sifatnya permanen, karena sebelumnya sudah ada kesepakatan antara pengelola dengan warga Desa Sukaresmi. Walaupun pengelola lama sudah keluar, ini bukan merupakan kendala bagi kami,” ungkap Wildan, tokoh Pemuda Sukaresmi Bersatu.

Wildan melanjutkan, dalam penegakan perda pariwisata nomor 3 tahun 2016 disebutkan, kendati pengelola lama sudah keluar penegakan perda pariwisata harus tetap direalisasikan.

Penyegelan THM berkedok restoran ini bukan merupakan yang pertama. Sebelumnya, Pemkab Bekasi juga menutup secara permanen operasional THM berkedok restoran, yakni Infinity Cafe di Ruko Menteng Blok A27-29 Jalan MH Thamrin Lippo Cikarang, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

Oleh karena itulah, dalam waktu dekat Wildan yang juga merupakan pimpinan ormas Pemuda Sukaresmi Bersatu, rencananya akan menyurati DPRD Kabupapten Bekasi untuk membahas Perda Pariwisata Nomor 3 tahun 2016.

“Dalam waktu dekat kami juga akan berkirim surat kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Bekasi agar menutup semua tempat hiburan malam yang ada di Bekasi,” tegas Wildan.[Tp


Tinggalkan Komentar