Tersangka Video 19 Detik, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara - Telusur

Tersangka Video 19 Detik, Gisel Terancam 12 Tahun Penjara

Gisel

telusur.co.id - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia menjadi tersangka dalam kasus pornografi video 19 detik. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan video syur mirip Gisel yang tersebar di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pengakuan Gisel dan pemeran pria dalam video.

"Saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa mereka yang ada di video tersebut," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/20).

Selain itu, kata Yusri, penetapan keduanya sebagai tersangka juga diperkuat diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi dan hasil forensik digital. Saat pemeriksaan kedua, Gisel mengakui jika video tersebut direkam pada 2017 silam.

"Yang bersangkutan juga mengakui terjadi sekitar tahun 2017 di salah satu hotel di Medan," terangnya.

Dalam waktu dekat ini, lanjut Yusri, Gisel dan MYD akan diperiksa sebagai tersangka. Namun mengenai waktunya, dia belum dapat memastikannya.

"Kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," terangnya.

Dalam kasus ini Gisel disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 


Tinggalkan Komentar