Tolak Revisi PP/2012, Gapero Ingatkan Kemenkes Jangan Sampai Petani dan Pekerja Menambah Daftar Pengangguran - Telusur

Tolak Revisi PP/2012, Gapero Ingatkan Kemenkes Jangan Sampai Petani dan Pekerja Menambah Daftar Pengangguran

Ilustrasi petani tembakau. Foto: Antara

telusur.co.id - Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) dengan tegas menolak rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Sebab, revisi aturan tersebut justru akan merugikan para petani tembakau 

Ketua Gapero, Sulami Bahar menjelaskan, PP 109/2012 yang berlaku saat ini sudah sangat memadai dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau di Indonesia.

"Kalau PP ini direvisi justru akan berefek pada para petani tembakau. Harus diingat jumlah petani tembakau dan cengkeh itu banyak, jangan sampai mereka kehilangan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 saat ini," kata Sulami dalam keterangannya, Rabu (23/6/21).

Sulami menambah, jika rencana revisi atau amandemen PP 109/2012 tetap berjalan, maka akan berdampak buruk bagi kelangsungan industri kretek nasional yang tertekan pandemi, dan kenaikan tarif cukai hasil tembakau tahun 2020 dan 2021.

"Memaksa revisi justru akan menumbuhkan masalah baru, menyebabkan pabrik rokok gulung tikar. Jika sampai itu terjadi, petani dan pekerja juga yang akan menjadi korban. Apakah pemerintah mau menambah pengangguran di tengah pandemi Covid-19 ini? Harus diingat pada karyawan itu juga punya keluarga yang harus mereka nafkahi, apa jadinya jika mereka menganggur, itu harus dipikirkan oleh pemerintah, "tegas Sulami. 

Selain itu, menurut Sulami, jika Revisi PP 109/2012 terus didesakkan, berpotensi menambah peluang rokok ilegal semakin marak dan sulit dikendalikan. 

"Seharusnya fokus mengendalikan peredaran rokok ilegal. Kalau peredaran rokok ilegal tak terkendali, penerimaan negara pun akan sulit dicapai,” ucap dia. 

Sulami menyatakan, sebenarnya PP 109/2012 isinya itu sudah sangat baik. Hanya saja implementasi serta pengawasan dilapangan oleh pemerintah belum maksimal. Untuk itu, ketimbang Kementerian Kesehatan sibuk mengutak-atik dengan rencana revisi PP tersebut, lebih baik masikmalkan penegakan ketentuan/pasal pasal yang ada di dalamnya.

Sulami juga mengingatkan Kemenkes akan dampak dari revisi PP 109/2012 terhadap sumber pendapatan pedagang pengecer yang sebagian besar adalah UMKM. 

"Penjual eceran akan terdampak kalau PP ini direvisi. Kalau Kemenkes maksa merevisi PP 109/2012 sama saja mau 'membunuh' pendapatan UMKM. Dan itu bertentangan dengan visi Presiden," kata Sulami. 

Di sisi lain, Sulami juga menyindir Kementerian Kesehatan akan perannya dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19. Menurut Sulami, di tengah penularan Covid-19 semakin marak disejumlah daerah, seharusnya Kemenkes fokus menangani hal itu, bukan malah menyibukkan diri dengan rencana revisi PP 109/2012. Sebab, PP 109/2012 ini telah mampu untuk mengendalikan konsumen produk tembakau.

"Kementerian Kesehatan harusnya fokus mengurangi penularan Covid-19. Virus ini persoalan kesehatan, domainnya Kemenkes, kok malah sibuk mau revisi PP 109/2012. Fokus sajalah membantu rakyat agar tidak tertular virus yang semakin membahayakan ini," pungkas Sulami.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar