Utang Istaka Karya Belum Dibayar ke Vendor, Erick Thohir: Nanti di Pengadilan - Telusur

Utang Istaka Karya Belum Dibayar ke Vendor, Erick Thohir: Nanti di Pengadilan


telusur.co.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara terkait kebangkrutan PT Istaka Karya (Persero) yang meninggalkan piutang kepada para vendor. Padahal, Istaka Karya sudah bubar sejak Maret 2023.

Erick mengatakan, keputusan untuk membubarkan Istaka Karya, karena keuangan BUMN sudah tidak sehat. Kinerja keuangan Istaka Karya sulit diselamatkan.

Pada 2012, BUMN ini sudah masuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Atau tujuh tahun sebelum Erick menjabat Menteri BUMN.

"Saya jadi menteri tahun? (2019) akhir. Ini kan kembali, kalau jadi pemimpin harus berani mengambil kebijakan," kata Erick, Rabu (26/7/23).

Erick memastikan, pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan memproses pembayaran utang BUMN yang pernah mati suri itu. Untuk memenuhi kewajibannya, aset perusahaan harus dijual terlebih dahulu.

Ia yakin, soal utang bisa diselesaikan melalui pengadilan. Seperti yang dialami maskapai Garuda Indonesia.

"Sekarang gimana para vendor yang dirugikan, ada dua, kan nanti di pengadilan ada istilah harus dibayar," ujar Erick

Diketahui, persatuan Rakyat Korban BUMN Istaka Karya (Perkobik) mendesak PT Istaka Karya (Persero) untuk melunasi utangnya yang lebih dari 10 tahun digantung. Jumlah vendor.

Ketua Perkobik, Bambang Susilo mengungkapkan, ada sekitar 160 mitra Istaka Karya yang belum menerima pembayaran piutang. Jumlah utang yang harus dibayar tidak sedikit, yaitu senilai Rp1,08 triliun.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar