Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang karena Bangun Mushola, Kok Bisa? - Telusur

Warga Perumahan Grand Wisata Digugat Pengembang karena Bangun Mushola, Kok Bisa?

Mushola yang didirikan warga Perumahan Grand Wisata, Bekasi

telusur.co.id – Keinginan warga muslim di klaster Water Garden, Perumahan Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, untuk memiliki tempat ibadah justru berujung gugatan di pengadilan.

Adalah PT Putra Alvita Pratama selaku pengembang Perumahan Grand Wisata yang melayangkan gugatan dengan dalih warga melakukan wanprestasi.

Pengembang dari Sinar Mas Grup ini beralasan, sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor: 1000001477, tanggal 8 Juli 2015, bidang tanah yang di atasnya akan dibangun mushola tersebut seharusnya untuk tempat tinggal.

“Pengembang keberatan tanah yang kami beli dibangun untuk rumah ibadah, menurut mereka harusnya untuk rumah tinggal,” kata Rahman Kholid, warga Cluster Water Garden, selaku pembeli tanah kavling, Selasa (12/1/21).

Rahman membenarkan dalam PPJB Nomor: 1000001477 ada aturan tentang tanah yang dibeli untuk tempat tinggal. Tetapi dalam PPJB tersebut juga disebutkan bahwa tanah yang telah dibeli dan dibayar lunas menjadi tanggungjawab pembeli begitu diserahkan pengembang.

Menurut dia, serahterima sudah dilaksanakan pada 27 Agustus 2018 dengan berita acara yang ditandatangani bersama antara dirinya dengan PT Putra Alvita Pratama. Setelah serah terima, warga sepakat untuk membangun musholla di atas tanah yang berlokasi di Blok BH08/39 tersebut.

“Perjanjian itu sudah selesai karena di dalam perjanjian itu dinyatakan bahwa setelah serahterima, tanah jadi tanggungjawab pembeli. Sepanjang aturan membolehkan, kami mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk pendirian tempat ibadah,” tutur Rahman.

Selain itu, lanjut Rahman, pengembang yang mempermasalahkan tidak adanya persetujuan tertulis dari mereka mengenai desain, gambar konstruksi bangunan dan pemborong yang melaksanakan pembangunan disebutnya berlebihan.

“Kluster Water Garden telah diserahterimakan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, dengan begitu, kewenangan pendirian bangunan berada di tangan pemerintah. Alasan tentang desain, konstruksi dan lainnya sangat berlebihan dan menunjukkan itikad buruk, meniadakan hukum, dan mengambil hak dan kewenangan pemerintah,” tuturnya.

Rahman juga menyebut, permintaan pengembalian tanah yang sudah dibeli kepada pengembang merupakan hal yang melanggar berbagai peraturan yang berlaku dan pengembang juga berpotensi membawa konflik keberagamaan.

“Padahal tidak ada hal yang merugikan penggugat (pengembang), terlebih Cluster Water Garden telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pembangunan musholla juga telah memperoleh persetujuan seluruh warga muslim RW 10 dan warga non-muslim di sekitar lokasi,” ujarnya.[Tp]

Laporan: Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar