telusur.co.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya mengakomodasi kepentingan pengusaha UMKM dalam revisi Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri (UU Kadin). Hal ini penting untuk memastikan regulasi tersebut tidak hanya mendukung ekosistem dunia usaha, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemberdayaan bagi UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
Maman mengatakan Kementerian UMKM siap mendukung percepatan pembahasan revisi UU Kadin yang terakhir diperbarui pada 1987. Keterlibatan Kementerian UMKM diharapkan dapat memastikan substansi regulasi tersebut selaras dengan kepentingan dan kebutuhan seluruh kelompok pengusaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, hingga usaha besar.
“Kami perlu bersama-sama dengan Kadin untuk mendukung percepatan pembahasan Undang-Undang Kadin ini dalam rangka membangun pertumbuhan para pengusaha di Tanah Air, termasuk usaha mikro, kecil, menengah, serta usaha besar,” ujar Maman usai beraudiensi dengan Kadin di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Maman menekankan pentingnya membuka kesempatan bagi pengusaha UMKM, khususnya usaha mikro, untuk menjadi anggota Kadin.
Menurutnya, keterlibatan UMKM bukan sekadar memperluas keanggotaan organisasi, melainkan juga membuka peluang bagi mereka untuk terhubung dengan ekosistem kemitraan yang telah dibangun Kadin.
“Semangatnya adalah memasukkan mereka ke dalam satu ekosistem kemitraan. Sehingga pengusaha-pengusaha besar yang selama ini ada di Kadin bisa ikut berpartisipasi mendorong usaha-usaha mikro agar tumbuh dan berkembang,” katanya.
Maman menegaskan, pengusaha mikro yang bergabung sebagai anggota Kadin tidak dikenakan iuran keanggotaan. Pola pelayanan dan pembinaan juga perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha mikro agar mereka memperoleh manfaat nyata, terutama melalui pemberdayaan, pendampingan, dan peningkatan kapasitas kewirausahaan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie turut memastikan bahwa pengusaha UMKM yang bergabung sebagai anggota Kadin tidak dikenakan biaya keanggotaan. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Kadin membantu meningkatkan kapasitas UMKM sekaligus memperluas akses terhadap pembiayaan, pasar, dan teknologi.
“Tujuannya adalah agar mereka memiliki kapasitas lebih, mendapatkan akses pendanaan, akses pasar, dan akses teknologi. Itulah peran Kadin, bagaimana yang besar bisa membantu yang baru mulai,” ujar Anindya.
Melalui sinergi Kementerian UMKM dan Kadin, revisi UU Kadin diharapkan dapat membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi UMKM dalam ekosistem dunia usaha nasional. Dengan demikian, pengusaha UMKM tidak hanya menjadi bagian dari struktur perekonomian, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kapasitas usaha, membangun kemitraan, dan memperluas akses pasar guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.[Nug]