Anggota Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo mengatakan, kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) diharapkan dapat menjadi acuan pemerintah dalam mengambil keputusan berbasis data dan kajian ilmiah. Integrasi data nasional dinilai penting untuk meningkatkan ketepatan berbagai kebijakan, termasuk penyaluran bantuan sosial (bansos) dan penetapan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Menurut Yanuar, Satu Data Indonesia tidak hanya mencakup data pribadi masyarakat, tetapi juga seluruh aset dan informasi strategis terkait Republik Indonesia. Di dalamnya termasuk data geospasial serta berbagai potensi sumber daya nasional.
"Harapannya, Satu Data Indonesia bisa menjadi acuan yang berbasis saintifik dalam mengambil keputusan. Misalnya, terkait bansos, PBI BPJS Kesehatan, dan banyak persoalan lainnya," kata Yanuar.
Ia menjelaskan, selama ini setiap kementerian dan lembaga memiliki otoritas masing-masing dalam mengelola data. Kondisi tersebut membuat proses pertukaran informasi antarlembaga belum berjalan optimal.
Melalui kebijakan Satu Data Indonesia, Yanuar berharap seluruh kementerian dan lembaga dapat saling berbagi data sehingga informasi nasional dapat dihimpun dan dimanfaatkan secara terpadu.
Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya perlindungan data di tengah upaya integrasi tersebut. Menurutnya, Indonesia masih menghadapi kerentanan keamanan data, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Yanuar yang pernah terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) Satu Data Indonesia mengatakan, salah satu perhatian dalam pembahasan tersebut adalah bagaimana memastikan keamanan data nasional di tengah maraknya kasus kebocoran data di sejumlah lembaga.
Ia menegaskan, integrasi data harus berjalan beriringan dengan perlindungan informasi. Terlebih, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sebagai salah satu landasan hukum untuk melindungi data masyarakat.
Selain persoalan keamanan data, Yanuar juga menyoroti praktik penyadapan yang berkaitan langsung dengan hak privasi warga negara. Menurutnya, pengelolaan data dan penggunaan teknologi pengawasan harus memperhatikan perlindungan privasi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. [ham]