telusur.co.id - Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinilai sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan militer yang selama ini memungkinkan tindak pidana umum anggota TNI diadili di peradilan militer.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi mengatakan, putusan tersebut merupakan langkah penting bagi penguatan negara hukum, kesetaraan warga negara di hadapan hukum, dan supremasi sipil dalam demokrasi Indonesia.
"Putusan ini harus dibaca sebagai koreksi konstitusional terhadap sistem peradilan yang selama ini memungkinkan status keprajuritan menjadi dasar untuk membawa tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI ke yurisdiksi peradilan militer," ujar Hendardi dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia mengapresiasi MK dan Koalisi Masyarakat Sipil yang menempuh jalur konstitusional untuk mengoreksi norma hukum yang keliru dalam konteks penegakan supremasi hukum dan supremasi sipil.
Menurut Hendardi, persoalan yurisdiksi peradilan militer bukan semata persoalan teknis mengenai pengadilan mana yang berwenang, tetapi menyangkut jaminan keadilan bagi korban, akuntabilitas proses hukum, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Ketika dugaan tindak pidana yang melibatkan anggota militer ditangani melalui mekanisme peradilan militer, impunitas terjadi, di mana penegakan hukum tidak mewujudkan sanksi berefek jera bagi pelaku dan keadilan bagi korban.
Secara teknis peradilan, muncul risiko konflik kepentingan dan pelembagaan ketidakadilan bagi korban. Bahkan ketika korban merupakan warga sipil, selalu terjadi potensi pelipatgandaan kerentanan korban atau reviktimisasi.
Hendardi menyebut putusan MK tersebut merupakan momentum untuk mengakhiri segala bentuk impunitas dan memastikan prinsip equality before the law berlaku tanpa pengecualian yang tidak dapat dibenarkan.
Penegakan hukum, kata dia, tidak boleh berhenti pada kepastian bahwa suatu perkara telah diproses. Yang harus dijamin adalah proses yang independen, transparan, akuntabel, serta memberikan hak kepada korban untuk memperoleh keadilan dan pemulihan.
Putusan ini juga penting bagi agenda penghentian normalisasi impunitas dan penguatan supremasi sipil. Dalam negara demokratis, militer harus bekerja dalam kerangka konstitusi dan berada di bawah kontrol demokratis otoritas sipil.
“Profesionalisme militer justru akan semakin kuat ketika institusi pertahanan memiliki disiplin internal yang baik sekaligus tunduk pada sistem peradilan yang menjamin akuntabilitas,” ujarnya.
Hendardi mengingatkan MK memberikan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap UU Peradilan Militer. Karena itu, putusan ini tidak boleh menjadi alasan untuk menunda reformasi.
Pemerintah dan DPR didesak segera memulai revisi secara terbuka dengan partisipasi bermakna, melibatkan masyarakat sipil, kelompok korban, ahli hukum, dan pihak berkompetensi dalam reformasi sektor keamanan.
Revisi tersebut harus mengatur tegas perbedaan tindak pidana militer dan tindak pidana umum, pembagian yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum, serta mekanisme penyelesaian sengketa kewenangan mengadili.
Integrasi peradilan militer secara penuh di bawah Mahkamah Agung juga harus menjadi bagian reformasi agar independensi kekuasaan kehakiman terjamin dan pembinaan karier hakim tidak berada dalam pengaruh rantai komando militer.
“Tidak ada pertentangan antara menjaga kehormatan TNI dan menegakkan hukum secara setara. Kepercayaan masyarakat terhadap TNI akan semakin kuat apabila setiap dugaan tindak pidana ditangani secara adil,” pungkas Hendardi.[Nug]