DPR Masukkan Skema Cadangan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan

by Perto |
DPR Masukkan Skema Cadangan Pesangon dalam RUU Ketenagakerjaan
Diskusi RUU Ketenagakerjaan bertajuk 'Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh?'. Foto: telusur.co.id

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni, mengungkap adanya skema baru terkait pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Nantinya, perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal sebagai jaminan agar hak pesangon pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan tutup atau bangkrut.

Obon mengatakan skema tersebut menjadi salah satu poin yang tengah diperbaiki dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan dalam waktu dekat.

"Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya cadangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon," kata Obon dalam diskusi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bertajuk Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh? yang digelar Great Institute di Soll Marina Hotel, Tangerang Selatan, Senin (5/10/2026).

Menurut dia, terlepas dari istilah yang nantinya digunakan, substansi utama yang harus masuk dalam aturan adalah adanya jaminan terhadap pembayaran pesangon pekerja.

"Sejak awal perusahaan harus memisahkan kekayaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa," ujarnya.

Obon menegaskan mekanisme tersebut diperlukan agar pekerja tidak kehilangan haknya ketika perusahaan mengalami masalah keuangan hingga akhirnya berhenti beroperasi.

Selain soal pesangon, Obon menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, pengupahan, pengawasan, hingga pekerja di sektor ekonomi digital.

Dia mengatakan aturan tersebut akan mengatur lebih banyak aspek dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun regulasi ketenagakerjaan dalam omnibus law.

"Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran," katanya.

Obon juga menyoroti perlunya penguatan pengawasan ketenagakerjaan. Menurutnya, aturan yang baik tidak akan efektif apabila pengawasannya lemah.

"Sebagus apapun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas," ujarnya.

RUU tersebut juga mulai mengakomodasi perkembangan pola kerja baru, termasuk gig workers, flexible time, dan pekerja pada platform digital.

Namun, menurut Obon, pengaturan lebih teknis untuk sektor seperti ojek online dan pekerja kreatif digital akan membutuhkan aturan khusus.

Di sisi lain, Ketua Umum PP FSP KEP SPSI R. Abdullah yang turut hadir sebagai pembicara dalam diskusi tersebut meminta pembahasan RUU tersebut terus dikawal oleh serikat pekerja.

Dia khawatir aturan baru justru kembali menimbulkan persoalan apabila tidak diawasi sejak proses pembahasan hingga penerapannya.

"Kita perlu kawal baik secara fisik langsung datang ke DPR melalui dialog, melalui lobi maupun melalui media. Bahwa DPR bersama pemerintah ada yang ngawal, rakyatnya menunggu dengan berharap-harap cemas, termasuk kita semua," kata Abdullah.

Abdullah berharap RUU Pelindungan Ketenagakerjaan benar-benar memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja dan tidak mengulang persoalan yang muncul dalam regulasi ketenagakerjaan sebelumnya.

"Kita tahu bahwa undang-undang ini ketika tidak kita kawal oleh aliansi serikat pekerja buruh tingkat nasional maupun regional niscaya khawatir undang-undang akan kembali lagi seperti undang-undang Omnibus Law jilid 2," pungkasnya.

Sementara itu, Obon mengakui RUU tersebut masih jauh dari sempurna. Namun, dia meyakini aturan baru itu akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

"Kalau dianggap sempurna tentu jauh dari kata sempurna. Tetapi saya punya keyakinan bahwa diperbandingkan dengan Undang-Undang 13 pun lebih baik Undang-Undang Pelindungan Pekerja," ucapnya.

Adapun kata Obon, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI pada, Selasa 6 Oktober 2026 besok.

Dia berharap aturan baru tersebut dapat segera diterapkan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja.

"Mulai besok, kita buruh Indonesia sudah punya aturan yang lebih lengkap, yang insya Allah lebih bagus daripada undang-undang 13, Omnibuslaw insya Allah akan lebih bagus. Besok sudah bisa disahkan, sehingga bulan depan sudah bisa dijalankan prosesnya," tukas Obon.[Nug]

tags :
buruh

Komentar

Berita Terkait