telusur.co.id - Ketua Dewan Direktur GREAT Institute, Syahganda Nainggolan menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan membawa sejumlah perubahan yang dapat memperkuat perlindungan pekerja dan buruh. Namun, serikat pekerja harus tetap mengawal pembahasannya hingga tahap akhir untuk mencegah masuknya pasal yang tidak sesuai dengan kepentingan buruh.
Menurut Syahganda, pemerintah saat ini menunjukkan keberpihakan terhadap buruh. Dia optimistis RUU tersebut akan menghasilkan regulasi yang lebih melindungi pekerja.
"Kelihatannya Undang-Undang Perlindungan Buruh yang baru nanti betul-betul pro-buruh," ujar Syahganda dalam seminar "Membaca Arah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Antara Harapan dan Kenyataan Pekerja/Buruh" di Citeureup, Bogor, Sabtu (26/9/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan agar serikat pekerja tidak lengah dalam mengawal pembahasan RUU tersebut.
"Kalau ada pasal siluman, tentu tadi kelompok buruh mengatakan mereka akan melakukan gerakan kembali," katanya.
Syahganda juga mendorong penguatan organisasi buruh di tingkat perusahaan, termasuk untuk membangun Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Karena, peningkatan posisi tawar pekerja akan berdampak terhadap kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
"Kalau kekuatan buruh itu sekitar 50 juta, akan dinaikkan upahnya, naik bargain-nya, naik kehidupannya, itu tentu kan nanti ekonomi kerakyatan akan berjalan lancar," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHI Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah.
Menurut Indah, pemerintah menerima konsep RUU tersebut pada 27 Agustus 2026. Presiden kemudian menugaskan tujuh kementerian untuk membahasnya bersama DPR pada 1 September 2026.
Ketujuh kementerian itu meliputi Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Indah mengatakan, pemerintah telah memberikan sejumlah masukan sehingga jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) meningkat dari sekitar 1.850 menjadi lebih dari 2.100.
Sejumlah isu yang diusulkan pemerintah antara lain upah dan jaminan sosial pekerja mikro, pelatihan, pemagangan, serta aturan alih daya. "Prosesnya masih berlangsung," kata Indah.
Dia juga meminta masyarakat tidak mempercayai dokumen yang disebut sebagai naskah final RUU hasil pembahasan pemerintah dan DPR.
"Belum ada file yang selesai, belum ada yang kelar, masih dibahas sama DPR," ujarnya.
Indah menerangkan, RUU tersebut diarahkan untuk memperluas perlindungan terhadap pekerja, termasuk pekerja platform digital, nelayan, caregiver, pekerja seni, serta pekerja di sektor mikro, kecil, dan menengah.
Pemerintah juga mendorong isu produktivitas kerja masuk dalam RUU tersebut.
"Kata kunci 'produktivitas kerja' ini kami pemerintah ingin perjuangkan," ucapnya.
Selain itu, pemerintah mengusulkan konsep jaminan pesangon untuk memberikan kepastian hak pekerja ketika terjadi PHK, termasuk saat perusahaan mengalami kepailitan.
Untuk outsourcing, pemerintah mendorong pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. "Alih daya hanya untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu," katanya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Gerindra Obon Tabroni menambahkan, pembahasan RUU masih terbuka terhadap masukan dari serikat pekerja.
Menurutnya, sejumlah materi baru dalam RUU tersebut mencakup hubungan kerja, upah, perlindungan pekerja perempuan, magang, hingga sanksi.
"Banyak ketentuan baru memperjelas sesuatu yang tidak jelas, sanksi-sanksi, kemudian banyak hal lah. Tapi tentu ini adalah proses, masih ada proses waktu," kata Obon.
Sementara itu, Koordinator GEKANAS sekaligus Ketua Umum FSP KEP SPSI AGN, R. Abdullah, meminta sejumlah isu dikawal, mulai dari upah layak, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak, pekerja platform, perlindungan pekerja perempuan dan penyandang disabilitas, hingga peningkatan keterampilan pekerja.
Dia juga meminta pemerintah memperkuat mekanisme pencegahan PHK serta melibatkan publik dan serikat pekerja dalam pembahasan RUU.
"Partisipasi itulah sebagai bentuk koreksi, masukan, dan pengawalan," ujarnya.
Sekjen KSPSI Arif Minardi juga meminta buruh bersatu mengawal pembahasan RUU. Dia menyoroti sejumlah isu yang masih memerlukan pembahasan, termasuk durasi pekerja dengan sistem PKWT dan batasan pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
"Substansi RUU perlu dikawal hingga tahap akhir agar tidak terjadi perubahan yang merugikan pekerja," kata Arif.[Nug]