ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak Tanah 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026 - Telusur

ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak Tanah 10 Hari Mulai 17 Agustus 2026

Ilustrasi Pelayanan Sertipikat Tanah/ATR-BPN

telusur.co.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mulai menguji coba layanan Peralihan Hak Tanah dengan target penyelesaian maksimal 10 hari.

Uji coba tahap pertama dijadwalkan dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantor Pertanahan (Kantah), termasuk Kantah Kota Semarang.

Kementerian ATR/BPN menyebut, layanan tersebut disiapkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengurus peralihan hak atau balik nama sertipikat tanah.

Dalam skema tersebut, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Selanjutnya, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai selama dua hari.

Sementara itu, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan paling lama lima hari setelah seluruh persyaratan dipenuhi serta pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan.

Dengan demikian, keseluruhan proses peralihan hak ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam 10 hari.

Penerapan layanan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Setelah tahap pertama di 17 Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026, tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2026 di 24 Kantor Pertanahan.

Program kemudian akan diperluas secara bertahap ke daerah lainnya.

Salah seorang warga, Tulus Satriawan (53), mengaku optimistis Kantah Kota Semarang siap menerapkan layanan tersebut. Berdasarkan pengalamannya, proses balik nama sertipikat dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat apabila dokumen telah lengkap.

“Pengalaman saya, kalau berkasnya sudah lengkap, proses Peralihan Hak biasanya selesai sekitar tujuh hari kerja. Proses berkasnya hanya tiga hari di Kantah. Jadi saya yakin, Kantah Kota Semarang sudah siap menjalankan layanan ini,” ujar Tulus di Kantah Kota Semarang, Kamis (6/8/2026).

Warga lainnya, Dedi (32), menilai kepastian waktu penyelesaian menjadi hal penting dalam pelayanan pertanahan.

Menurut dia, masyarakat tidak hanya membutuhkan pelayanan yang cepat, tetapi juga informasi yang jelas mengenai kapan proses administrasi selesai.

“Selama ini, kalau persyaratannya sudah lengkap, prosesnya memang sudah cepat. Dengan adanya target waktu penyelesaian ini, kami jadi lebih memiliki kepastian kapan berkas akan selesai,” kata Dedi.

Kementerian ATR/BPN berharap skema pelayanan tersebut dapat memangkas ketidakpastian yang selama ini dirasakan masyarakat ketika mengurus peralihan hak tanah karena prosesnya melibatkan Kantor Pertanahan, PPAT, dan pemerintah daerah.


Tinggalkan Komentar