telusur.co.id - Subdit Jatantras Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampok spesialis mini market. Terakhir mereka beraksi di kawasan Sukadamai, Serua Indah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menangkap lima orang dalam kasus ini. Mereka berinisial MFA, RJ, WAM, MNU dan AG.

Perampokan terjadi pada Minggu malam, (17/1/21) sekitar pukul 22.15 WIB saat dua karyawan Alfamart masih mengepel lantai. Saat itu MFA langsung masuk melalui pintu rolling door yang masih sedikit terbuka.

Kemudian MFA menodongkan senjata tajam berupa celurit ke arah satu karyawan. RJ yang menemani MFA ikut menodongkan celurit ke arah satu karyawan lainnya.

“Selanjutnya, WAM mengancam dengan pisau sambil meminta ditunjukkan lokasi penyimpanan uang," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1/21).

Kemudian, lanjut Yusri, RJ dan WAM meminta kedua karyawan tadi menuju lokasi brankas di lantai atas. Sedangkan MFA dan AG berjaga-jaga di lantai bawah dengan menenteng korek api berbentuk pistol.

“Dalam kasus ini Alfamart kebobolan uang tunai Rp 36,7 juta dan satu ponsel milik karyawan ikut di ambil oleh pelaku. Setelah berhasil mengambil uang, keempatnya langsung kabur menggunakan dua sepeda motor,” jelasnya.

Yusri menjelaskan, wajah empat pelaku terekam CCTV Alfamart. Berbekal hal tersebut, penyidik melakukan pengembangan.

Tidak lama berselang, polisi berhasil menangkap MNU di kawasan Gunung Sindur, Bogor. Dia merupakan penadah hasil kejahatan empat pelaku lainnya.

"Ia kedapatan menenteng ponsel Samsung hasil curian empat kawanan tadi di kawasan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Jawa Barat," terangnya.

Kemudian polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat pelaku lain di Parung, Bogor. Pelaku RJ terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melarikan diri.

“Petugas terpaksa melumpuhkan tersangka RJ yang menjadi kapten, kepala kawanan rampok ini, dengan tembakan di kaki karena melawan ketika hendak ditangkap,” ucap Yusri

Komplotan ini diketahui sudah beberapa kali beraksi di wilayah Bogor, Tangerang dan sekitarnya.Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (fhr)