telusur.co.id - Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di kawasan Jalan Baru TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Klinik kecantikan ini bernama Zemvine Skincare.

Dalam kasus ini polisi menangkap seorang wanita berinisial SW alias Y, Minggu (14/2/21). Diketahui dia merupakan pemilik klinik, sekaligus dokter kecantikan gadungan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik ilegal menawarkan perawatan kecantikan yang beragam. Klinik yang telah beroperasi selama empat tahun ini menawarkan perawatan berupa injeksi botox, injeksi filler dan tanam benang.

"Pasien menghubungi tersangka melalui pesan Instagram atau Whatss App. Kemudian korban dapat melakukan konsultasi dengan mengirim foto, dan tersangka melakukan tindakan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2/21).

Pelaku memiliki keterampilan perawatan kecantikan lantaran ia pernah menjadi perawat di sebuah klinik serupa. Di tempat tersebut, ia bekerja selama tiga tahun sebelum memutuskan untuk membuka klinik ilegal.

"Pelaku juga memiliki mantan suami yang juga seorang dokter. Sehingga memiliki keterampilan dalam perawatan kecantikan," jelasnya.

Dalam rentang empat tahun, kata Yusri, pelaku termasuk klinik dengan banyak pelanggan. Sebelum pandemi, klinik ilegal dapat menjerat 100 pasien selama sebulan.

"Sebelum Covid-19 rata-rata pasien yang bersangkutan bisa 100 orang perbulan. Tetapi karena situasi pandemi ini berkurang jadi sekitar 30 orang," terangnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, tarif yang dikenakan pelaku ke korbannya juga variatif. Semua tergantung dari tindakan apa yang diambil oleh pelaku.

"Misalnya injeksi botok, pelaku mematok harga sebesar Rp 2,5 sampai 3,5 juta rupiah. Juga ada tindakan lain yang cukup mahal seperti tanam benang Rp 6,5 juta rupiah," paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Tp)