telusur.co.id - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap penyebab penculikan terhadap BH (50), yang terjadi di kawasan Tebet. Diketahui BH merupakan direktur perusahanan supplier dump truck.
"MR adalah pemodal penuh alias investor di perusahaan tersebut. Sementara korban merupakan direktur perusahaan itu,” ujar Azis di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (9/3/21).
Korban, kata Azis, dianggap tidak melakukan tugasnya dengan baik terkait operasional perusahaan. Selain itu, MR juga menduga korban telah menggelapkan aset perusahaan.
“Muncul kejengkelan terduga pelaku maka melakukan upaya pemaksaan. Akhirnya pemaksaan itu menimbulkan pelanggaran aturan pidana,” katanya.
Merasa jengkel, sambung Azis, MR mengajak ED (43), MT (43) dan SS (27) untuk menculik korban dari tempat kostnya. Usai diculik, korban sempat disekap dan dianiaya di kawasan Cikarang Selatan, Jawa Barat.
"Korban dianiaya saat dijemput paksa dari rumah kos tersebut. Pelaku juga menggunakan pistol mainan untuk menakuti korban saat diculik dari rumah kos," terangnya.
Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap sejumlah pelaku penculikan terhadap seseorang berinisial BH. BH diculik dan disekap di sebuah indekos di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/21).
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan terkait insiden penculikan dan penyekapan yang dilaporkan kakak korban. Kakak korban curiga lantaran teleponnya tidak kunjung diangkat sang adik.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun polisi, kakak korban sempat mendatangi indekos adiknya. Bahkan, akses komunikasi tidak bisa dilakukan lantaran panggilan telepon sang kakak tak kunjung diangkat oleh korban.
"Pelapor mencoba telpon beberapa kali, tidak diangkat. Kemudian didatangi di kosannya, ternyata tidak ada," ujar Azis dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/3/21). (Tp)