BUMN Energi Diminta Jangan Cuma Kejar Untung, tapi Abaikan Penugasan! - Telusur

BUMN Energi Diminta Jangan Cuma Kejar Untung, tapi Abaikan Penugasan!


telusur.co.id - Arahan Presiden Joko Widodo kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk tidak memanjakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sakit dengan proteksi Penyertaan Modal Negara (PMN), dinilai masih bersifat normatif. 

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, Presiden harusnya langsung memberikan penilaian, evaluasi sekaligus perintah kepada Menteri BUMN, agar memperbaiki kinerja perusahaan-perusahaan pelat merah.  

"Presiden perlu mengingatkan menteri dan pimpinan BUMN, khususnya BUMN energi, agar menghayati perannya dalam melayani masyarakat. Jangan sekedar mengejar profit dan go global, namun menghindar atas penugasan melayani kebutuhan publik," ujar Mulyanto kepada wartawan, Selasa (19/10/21).

Mulyanto mengingatkan, negara hadir melalui instrumen BUMN adalah untuk memberikan pelayanan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Bukan untuk mencari untung. Negara tidak berbisnis dengan rakyatnya.  

Karena, BUMN adalah kepanjangan tangan negara untuk melayani rakyat, khususnya pada cabang-cabang usaha yang strategis (public goods).

"Jangan sampai pelayanan masyarakat ini di nomorduakan demi mengejar untung," tegas Mulyanto. 

Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan, BUMN memang harus bekerja untuk mendapatkan untung namun jangan mengorbankan pelayanan masyarakat. Pelayanan masyarakat tetap menjadi tugas yang utama.

Pertamina, misalnya, memiliki tugas mendistribusikan BBM agar kebutuhan energi masyarakat terpenuhi. Ini adalah amanat bagi ketahanan energi nasional. 

"Jangan sampai karena mengejar untung, distribusi BBM jenis Premium ditahan-tahan," ujarnya. 

Dilaporkan banyak daerah sulit mendapatkan Premium. Bukan hanya di Jawa dan Bali, bahkan Sumatera dan pulau-pulau besar lainnya melaporkan sudah lama kesulitan mendapatkan BBM jenis premium ini.  

Padahal, tegas Mulyanto, jelas-jelas tidak ada kebijakan Pemerintah untuk menghapus BBM jenis premium di tahun 2021. Begitu juga PLN bertugas melayani seluruh masyarakat, baik di wilayah barat maupun timur Indonesia, agar mereka dapat menikmati terangnya listrik. 

"Sampai hari ini tidak sedikit, saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah timur Indonesia, masih hidup dalam 'kegelapan' atau dengan listrik yang hanya menyala beberapa jam per hari," imbuhnya. 

Mulyanto setuju jika BUMN ini tidak dimanja dengan PMN namun jangan juga BUMN diorientasikan untuk kepentingan profit. Sebab, penerimaan negara utamanya adalah dari pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan dari deviden BUMN yang tidak seberapa.  

"Tugas pelayanan publik adalah hal yang utama dari BUMN. Bila tidak, ya namanya diganti menjadi BUMS (badan usaha milik swasta)," sindir Mulyanto. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan kepada Menteri BUMN Erick Thohir. untuk tidak memanjakan BUMN yang sakit dengan PMN.  

Jokowi mengatakan, sudah sejak tujuh tahun lalu, dirinya menginstruksikan untuk menggabung, mengkonsolidasi, dan mereorganisasi BUMN yang dinilai sudah terlalu banyak.  

Jokowi minta para pejabat BUMN bisa memberikan perizinan usaha dengan mudah. Pasalnya, dari laporan yang dia terima, ada yang pernah mengajukan izin pembangkit listrik kepada PLN. Namun, harus memenuhi syarat izin usaha sebanyak 259 izin. Belum lagi waktu perizinan yang panjang mencapai 7 tahun.

Jokowi memerintahkan kepada Erick, agar BUMN bisa secepatnya bersaing di dunia internasional, go global dan tidak diproteksi atau dimanja lagi.[Fhr


Tinggalkan Komentar