telusur.co.id - Seorang ayah di Jakarta Utara bernama Dedy Jamaludin tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur, berinisial J (16). Peristiwa memilukan itu terjadi di rumah kontrakan mereka, saat ibu korban bekerja.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara AKP Andry Soeharto mengatakan, aksi laknat Dedy sudah dilakukan selama setahun terakhir. Namun korban takut untuk menceritakan apa yang dialaminya karena kerap diancam oleh pelaku.
"Dengan ancaman pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali, hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban. Pelecehan seksual hanya berhenti pada saat korban haid," ujar Andry dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/21).
Selama ini, sambung Andry, korban tinggal satu rumah dengan ibunya dan pelaku. Namun sang ibu kerap pulang larut malam lantaran harus bekerja.
"Jadi ibunya kerja sebagai buruh di sebuah pabrik. Saat pagi sudah berangkat, dan baru kembali ke rumah sekitar pukul 10 malam," jelasnya.
Kejadian ini bermula saat korban bercerita kepada temannya mengenai apa yang dialaminya. Kemudian temannya menyarankan korban untuk cerita ke ibunya.
Akhirnya, sambung Andry, korban menelepon ke ibunya yang saat itu tengah bekerja. Mendengar kelakuan bejat sang suami, ibu korban langsung melapor ke Mapolres Jakarta Utara.
"Ibunya dipanggil oleh korban untuk pulang. Setelah itu langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," terangnya.
Mendapat laporan, lanjut Andry, pihaknya langsung memburu Dedy ke rumah kontrakannya. Ayah bejat itu berhasil diringkus tepat sebelum melarikan diri.
"Saat kami melakukan penangkapan, pelaku sudah memasukkan pakaiannya. Dia mau kabur ke daerah Jawa, tapi berhasil kami tangkap," pungkasnya.
Korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan untuk menghilangkan traumanya. Sementara pelaku dijerat Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tp)