Cek Status Penerima PIP 2025 Kini Bisa Lewat HP, Ini Link dan Panduannya - Telusur

Cek Status Penerima PIP 2025 Kini Bisa Lewat HP, Ini Link dan Panduannya

Foto: internet

telusur.co.id - Pemerintah terus mendorong kemudahan akses terhadap program bantuan pendidikan. Salah satunya melalui kemudahan cek status penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang kini bisa dilakukan secara online lewat HP.

Program yang digulirkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ini menyasar siswa dari keluarga kurang mampu, termasuk pemilik KIP, peserta PKH, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana.

PIP tahap 2 tahun 2025 telah dicairkan secara bertahap sejak Juni dan akan berakhir pada akhir Juli 2025. Bantuan ini berlaku untuk siswa jenjang SD hingga SMA sederajat, baik di sekolah formal, non-formal, maupun pendidikan khusus.

Cara Cek Status PIP Lewat HP:

Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima PIP 2025:

  1. Buka laman resmi: https://pip.kemendikdasmen.go.id

  2. Gulir ke bawah, temukan menu "Cari Penerima PIP"

  3. Masukkan:

    • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  4. Ketik kode captcha yang muncul (misal: 5+4, isi 9)

  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

  6. Jika terdaftar, informasi status pencairan akan tampil di layar

Link Error? Ini Solusinya

Sempat terjadi perubahan alamat situs untuk pengecekan PIP. Saat ini, laman resmi dan aktif untuk cek PIP adalah: https://pip.kemendikdasmen.go.id

Jika laman tersebut tidak dapat diakses, disarankan mencoba menggunakan perangkat atau jaringan internet berbeda, serta melakukan pengecekan di luar jam sibuk.

Berapa Besaran Dana PIP yang Cair Juni–Juli 2025?

Berdasarkan aturan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022, pencairan PIP dibagi menjadi 3 termin:

  • Termin 1: Februari–April

  • Termin 2: Mei–September (sedang berlangsung)

  • Termin 3: Oktober–Desember

Besaran bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan tingkat kelas siswa:

SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11)

Syarat dan Aktivasi Rekening PIP

Agar dana PIP bisa dicairkan, siswa harus memiliki rekening tabungan atas nama sendiri. Rekening ini dibuat oleh bank penyalur dengan saldo awal nol.

Langkah aktivasi rekening:

  1. Datangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan

  2. Bawa dokumen yang dibutuhkan (KTP/KIA, KK, surat dari sekolah, dsb.)

  3. Aktivasi dilakukan dengan bantuan petugas bank

  4. Setelah aktif, dana bisa dicairkan lewat teller atau ATM

Catatan Penting

Tidak semua siswa otomatis mendapatkan dana meski memiliki rekening. Hanya siswa yang:

  • Masuk dalam SK Nominasi

  • Telah melakukan aktivasi rekening

  • Masuk dalam SK Pemberian PIP

yang berhak menerima pencairan dana.


Tinggalkan Komentar