telusur.co.id - Mimpi mewujudkan Indonesia Emas 2045 dinilai akan sulit tercapai apabila akses pendidikan masih ditentukan oleh kemampuan ekonomi keluarga. Meski konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, realitas di lapangan menunjukkan sistem pendidikan yang inklusif dan terjangkau masih jauh dari harapan.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan konstitusional dan berbagai kebijakan yang mendukung pendidikan inklusif, namun implementasinya masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
"Sejatinya kita punya konstitusi dan sejumlah kebijakan yang mendukung pendidikan yang inklusif, tetapi implementasinya masih harus menjadi perhatian semua pihak," ujar Lestari saat membuka diskusi daring bertajuk Menciptakan Sistem Pendidikan yang Inklusif dan Terjangkau Bagi Generasi Indonesia, Rabu (1/7/2026).
Politikus yang akrab disapa Rerie itu mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 secara tegas menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara sekaligus mewajibkan negara untuk membiayainya.
Namun, ia mempertanyakan apakah anggaran pendidikan yang selama ini dialokasikan benar-benar telah menjangkau kelompok rentan dan digunakan secara efektif untuk memperluas akses pendidikan.
"Apakah anggaran pendidikan yang ada saat ini sepenuhnya untuk sektor pendidikan, menjangkau kelompok rentan, dan skema pembiayaan yang diterapkan sudah tepat?" tanyanya.
Rerie berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki berbagai kebijakan pendidikan yang selama ini belum mampu menjawab persoalan mendasar.
Menurutnya, pendidikan inklusif bukan hanya soal membuka pintu sekolah atau kampus bagi semua orang, tetapi memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang tertinggal dalam memperoleh hak pendidikan.
Sorotan lain datang dari Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Beny Bandanadjaja.
Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat sekitar 17 ribu calon mahasiswa yang tidak melakukan daftar ulang setelah diterima di perguruan tinggi negeri.
Menurut Beny, alasan di balik keputusan tersebut tidak seluruhnya berkaitan dengan biaya pendidikan, meskipun faktor ekonomi tetap menjadi salah satu penyebab utama.
Sebagai upaya memperluas akses pendidikan, perguruan tinggi negeri saat ini menerapkan sistem pengelompokan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sesuai kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Pascasarjana Pendidikan Universitas Pelita Harapan, Niko Sudibjo, menilai persoalan pendidikan inklusif tidak bisa hanya dilihat dari sisi biaya.
Menurutnya, perguruan tinggi perlu menerapkan sistem yang lebih fleksibel, termasuk melalui pembelajaran hibrida dan skema pembayaran yang lebih adaptif terhadap kondisi mahasiswa.
"Terjadi kesenjangan antara kebutuhan hidup masyarakat dan struktur pendidikan yang diterapkan saat ini," ujarnya.
Pandangan berbeda disampaikan Pengamat Pendidikan, Totok Amin Soefijanto, yang menilai tingginya UKT, ketidaksesuaian jurusan, hingga gagalnya verifikasi KIP Kuliah menjadi penyebab utama ribuan mahasiswa batal melanjutkan pendidikan.
Ia mencatat jumlah pendaftar KIP Kuliah terus meningkat dari 151.500 orang pada 2022 menjadi 255.500 orang pada 2025. Namun, rata-rata hanya sekitar 50 persen pemohon yang akhirnya mendapatkan bantuan tersebut.
"Negara wajib hadir untuk mempermudah akses pendidikan setiap warga negara seperti yang diamanatkan Pasal 31 UUD 1945," katanya.
Totok mendorong penerapan bantuan pendidikan yang lebih fleksibel, transparansi penetapan UKT, penggunaan data sosial ekonomi yang lebih akurat, hingga pendampingan terhadap calon mahasiswa yang berpotensi mengundurkan diri karena masalah biaya.
Pengamat Kebijakan Pendidikan, Indra Charismiadji, bahkan menyebut fenomena mahasiswa yang gagal kuliah akibat persoalan biaya sebagai gejala higher education middle income trap.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan negara belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi dalam menyediakan pendidikan tinggi yang terjangkau bagi seluruh masyarakat.
Di sisi lain, persoalan akses pendidikan juga masih menjadi tantangan besar bagi penyandang disabilitas.
GEDSI Specialist dan Safeguarding, Pujiaryati Anggiasari, mengungkapkan bahwa hanya sekitar empat persen penyandang disabilitas yang saat ini dapat mengakses pendidikan formal.
Hambatan yang dihadapi bukan hanya biaya kuliah, tetapi juga kebutuhan alat bantu, pendamping, sarana pendukung, hingga bahan ajar dengan format khusus yang sering kali harus ditanggung sendiri oleh mahasiswa penyandang disabilitas.
"Kendala yang dihadapi penyandang disabilitas dalam berupaya mengakses pendidikan sangat nyata," tegasnya.
Menutup diskusi, wartawan senior Saur Hutabarat mengingatkan bahwa amanat mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Selama amanat konstitusi itu tidak dijalankan, cita-cita Indonesia Emas 2045 itu hanya mimpi," ujarnya.



