Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Bakal Bebas - Telusur

Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Bakal Bebas

Sufmi Dasco Ahmad disela sela konferensi pers di DPR. Foto telusur

telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui permintaan Presiden Republik Indonesia terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi antara unsur pimpinan DPR dan pemerintah yang dilaksanakan malam ini.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa rapat konsultasi tersebut membahas dua surat resmi dari Presiden yang memohon pertimbangan dan persetujuan DPR terhadap pemberian Abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

“Berdasarkan surat Presiden Nomor R-43/Pres/07.02/2025 tanggal 30 Juli 2025, DPR memberikan persetujuan atas abolisi terhadap Tom Lembong yang sebelumnya menghadapi proses hukum,” ujar Dasco.

Selanjutnya, dalam surat Presiden Nomor R-42/Pres/07.02/2025 tanggal 30 Juli 2025, Presiden mengajukan permintaan amnesti untuk 1.116 terpidana. DPR memberikan pertimbangan dan persetujuan atas permintaan tersebut, termasuk di dalamnya amnesti bagi Hasto Kristiyanto.

“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan sesuai amanat konstitusi. Rapat konsultasi ini merupakan bentuk kerja sama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rangka menjalankan prinsip-prinsip keadilan dan rekonsiliasi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad usai rapat.

Pemberian abolisi dan amnesti ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam penegakan hukum, stabilitas politik, serta memperkuat semangat rekonsiliasi nasional.

Sebagai informasi, Abilisi atau penghapusan merupakan penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Sedangkan Amnesti adalah tindakan menghapuskan hukuman pidana yang telah dijatuhkan maupun belum dijatuhkan kepada orang-orang. [ham]


Tinggalkan Komentar