Demo DPR, LPA Generasi Minta Aparat Tak Refresif Kepada Anak SMP - Telusur

Demo DPR, LPA Generasi Minta Aparat Tak Refresif Kepada Anak SMP


telusur.co.id - Ketua Lembaga Perlindungan Anak GENERASI, Ena Nurjanah mengaku tersentak mendengar para pelajar sekolah baik SMP maupun SMA, SMK dan STM turun ke jalan ikut demontrasi mahasiswa di depan gedung DPR, kemarin.

Menurut Ena, secara umum kebanyakan dari pelajar ini tidak terlalu memahami maksud tujuan demo yang mereka lakukan.

“Mereka melakukan aksi demonstrasi karena merasa terdorong dan  termotivasi oleh perkembangan berita yang ada, bahkan ada juga yang terprovokasi dari media social,” kata Ena dalam keterangannya, Kamis (26/9/19).

Para pelajar ini, jelas Ena, berasal dari berbagai sekolah, baik STM, SMA, bahkan ditemukan ada anak yang masih duduk di bangku SMP. Usia mereka rata-rata 18 tahun kebawah.

Naasnya, sesal dia, demonstrasi yang dilakukan oleh anak-anak sekolah kemarin tidak berjalan mulus. Dalam perjalanan menuju DPR, anak-anak justru ada yang melempari aparat keamanan dengan batu. Sehingga situasi menjadi tidak kondusif dan mendorong aparat keamanan untuk bertindak represif dengan melakukan pengejaran dan pengamanan terhadap mereka.

Akibatnya, peristiwa itu berlanjut dengan penangkapan ratusan anak-anak sekolah dan ditahan di kepolisian. “Ada yang kemudian dipulangkan setelah diperiksa, ada pula yang masih ditahan karena membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan terhadap aparat keamanan,” bebernya.

Menurut Ena, demonstrasi yang dilakukan para pelajar kemarin menjadi bahan evaluasi mendesak bagi pemerintah agar tidak lagi terjadi eskalasi jumlah anak-anak yang terlibat dalam kegiatan demo.

“Kecurigaan adanya provokator yang mendorong anak-anak sekolah berdemonstrasi juga harus diusut tuntas dan pelakunya harus mendapat hukuman maksimal.”

Ia juga meminta, dalam melakukan penanganan terhadap anak-anak yang berdemo, pemerintah harus mendorong aparat keamanan tidak melakukan tindakan represif yang dapat melukai ataupun membahayakan  anak-anak.

Aparat kepolisian hendaknya tetap mengedepankan UU Perlindungan Anak, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum.

“Dalam situasi yang tidak terkendali tentunya memang sangat sulit aparat kepolisian untuk bertindak persuasif. Namun, hal ini tidak  bisa dijadikan alasan bagi aparat kepolisian untuk melakukan tindakan represif terhadap anak-anak,” tukasnya.[Ham]

 


Tinggalkan Komentar