telusur.co.id - Front Majukan Daerah ( FMD) menyayangkan Tudingan M Fithrat Irfan kepada Lembaga Anti Rasuah KPK yang menyebut Apakah ada Intervensi dari Pihak lain yang membuat Proses aduannya ini berjalan lambat di KPK .
Menurut Heru Purwoko Aktivis FMD kepada media Selasa ( 28/1/2025) lembaga anti Rasuah KPK Memiliki Prosedur Pelaporan yang perlu di pahami diantaranya Pengumpulan Data dan Informasi Jika laporan Pengaduan Masyarakat Mendapat Persetujuan untuk di Tindaklanjuti , maka akan dilanjutkan dengan Proses pengumpulan data dan informasi , bila diperlukan bukti tambahan KPK akan melakukan kegiatan Klarifikasi ke Lapangan , KPK juga akan melakukan Kordinasi & Komunikasi dengan Pelapor . Kordinasi akan dilakukan oleh Instansi terkait dan Internal KPK ,kemudian hasil penindaklanjutan atas Laporan Pengaduan Masyarakat akan di komunikasikan oleh KPK kepada Pelapor
Sebelumnya M Fithrat Irfan, melaporkan RAA Senator DPD RI asal Sulteng ke KPK pada Desember 2024 dengan tuduhan dugaan korupsi atau menerima suap terkait pemilihan Pimpinan DPD RI dan MPR RI periode 2024-2029
Heru Purwoko aktivis Front Majukan Daerah (;FMD) menilai sampai dengan tgl 28 Januari 2025 dengan tidak adanya proses pengumpulan data & Informasi serta kordinasi kepada Pelapor Irfan oleh KPK bisa di sebut KPK tidak menemui adanya Unsur Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan oleh Anggota DPD RI seperti apa yang di Laporkan Irfan . Heru Purwoko Aktivis FMD selasa ( 28/1/2025) menyebut Laporan yang dibuat ke KPK oleh M Fithrat Irfan hanyalah untuk memfitnah , mencemarkan nama baik RAA Anggota DPD RI 2024 -2029 dan Kelembagaan DPD RI . sekarang M Fithrat Irfan malah Menebar Fitnah bahwa KPK telah di Intervensi pihak lain karena tidak memproses Laporannya , ini adalah Tuduhan serius kepada KPK .
"Kita sangat mempercayai bahwa KPK adalah Lembaga Independen dan Bebas dari Pengaruh Kekuasaan Manapun. KPK tidak bisa di intervensi oleh siapapun juga di Republik ini, " kata Heru.
Heru Purwoko Aktivis FMD menegaskan bahwa, M Fithrat Irfan Bukanlah Tenaga Ahli ataupun Staf Ahli dari Senator DPD RI , M Fithrat Irfan hanyalah Mengaku- aku kepada Media dan Publik sebagai Mantan Staf ahli Senator DPD-RI ,Tidak pernah ada nama M Fithrat Irfan di Kesekjenan DPD-RI itu bisa di buktikan langsung di Kesekjenan DPD-RI apakah pernah ada nama staf ataupun Tenaga ahli yang bernama M Fithrat Irfan
Menurut Heru Purwoko Aktivis FMD , Sebagai anggota DPD RI Rafiq Al Amri memiliki lima staf, terdiri dari 3 tenaga ahli dan 2 untuk administrasi. Syarat untuk menjadi staf itu pun sudah jelas, seperti punya ijazah, mengurus SKCK, keterangan sehat, sampai membuka rekening sendiri.
Semua proses itu dilakukan oleh lima stafnya RAA , yakni Dr Husen, Dr Narjun Bahmid, ada adiknya yang bernama Ahmad, Asnidar, dan Dr Alimin.
Front Majukan Daerah ( FMD ) Mendukung Polda Metro jaya untuk Menindaklanjuti Laporan Pencemaran nama baik, terhadap Senator DPD RI asal Sulteng RAA dan Tindak pidana Uu ITE yang dilakukan Oleh saudara M Fithrat Irfan , Heru Purwoko Aktivis FMD meyakini tidak ada Kriminalisasi kepada M Fithrat Irfan
Seperti diketahui bahwa ada orang yang mengaku mantan Staf Ahli Anggota DPD RI bernama M. Fithrat Irfan yang melaporkan seorang Senator DPD RI ke KPK terkait dugaan korupsi.
Menurut Irfan, dalam dugaan penyalahgunaan uang negara itu orang yang bergelar doktor dijadikan tenaga ahli oleh RAA tidak bekerja di DPD RI.
Kemudian, Irfan sendiri sebagai Staf Ahli juga tidak diberikan haknya berupa gaji selama 2 bulan. Dia hanya diiming-imingi bakal mendapat SK.
Selain dugaan korupsi diatas, Irfan menyebut oknum Senator berinisial RAA juga diduga menerima uang suap terkait Pemilihan Pimpinan DPD-RI dan Pimpinan MPR -RI 2024-2029.
Uang dugaan suap itu, kata Irfan, berupa mata uang dolar AS senilai 13.000 dolar. Kalau dirupiahkan totalnya Rp204.680.000.
Irfan dalam pengaduannya juga memerinci pihak-pihak yang diduga memberikan uang asing tersebut kepada RAA.
Terkait dugaan suap ini, Irfan mengaku ditugasi RAA untuk menukarkan uang dolar AS tersebut menjadi rupiah di sebuah bank. (fie)