telusur.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para Wakil Ketua DPR. Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap RUU tersebut, meski masing-masing menyampaikan sejumlah catatan strategis sebagai bahan pembahasan lanjutan bersama pemerintah.
Untuk mengefisienkan jalannya sidang, Puan Maharani meminta agar pandangan akhir seluruh fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat. "Saya meminta persetujuannya untuk menyingkat waktu, jika disepakati pendapat fraksi-fraksi tersebut disampaikan secara tertulis kepada pimpinan Dewan. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan.
Usulan tersebut langsung disetujui seluruh peserta rapat.
Setelah menerima dokumen pandangan fraksi, Puan kemudian meminta persetujuan forum untuk menetapkan RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul DPR. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang Terhormat, apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI?" ujar Puan.
Pertanyaan tersebut kembali dijawab serempak dengan kata "Setuju", yang kemudian disahkan melalui ketukan palu sidang.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi payung hukum bagi sistem tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi ini juga diharapkan mampu mengatasi persoalan fragmentasi data antarinstansi yang selama ini kerap menghambat penyusunan kebijakan publik.
Seluruh fraksi mendukung pembahasan RUU tersebut, namun memberikan sejumlah masukan agar substansi regulasi semakin komprehensif.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya akurasi data sebagai dasar penyusunan kebijakan publik, terutama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan tepat sasaran. Fraksi ini juga meminta pemerintah memperkuat infrastruktur digital desa tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Fraksi Partai Golkar menilai RUU ini menjadi instrumen penting untuk mengakhiri fragmentasi data nasional. Golkar juga mendorong penguatan peran Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pembina data statistik nasional serta penerapan sanksi tegas terhadap pelanggaran keamanan dan kebocoran data.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra memandang data sebagai aset strategis bangsa yang harus dikelola secara terpadu. Gerindra mendukung pembentukan Badan Satu Data Indonesia (BSDI) dan mengusulkan seluruh data strategis diproses di dalam wilayah hukum Indonesia guna menjaga kedaulatan data nasional.
Fraksi Partai NasDem menilai RUU ini akan menjadi fondasi pengembangan Government Technology nasional. NasDem juga mengusulkan pembentukan lembaga supervisi BSDI serta penerapan standar enkripsi yang kuat untuk melindungi data dari ancaman peretasan.
Sejumlah fraksi juga menaruh perhatian besar terhadap aspek perlindungan hak warga negara dan keamanan data.
Fraksi PKB meminta akses aparat penegak hukum terhadap data masyarakat dibatasi melalui mekanisme izin pengadilan. Selain itu, PKB mendorong adanya dukungan pembiayaan infrastruktur data bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Fraksi PKS mengingatkan agar integrasi data nasional tidak berkembang menjadi praktik pengawasan negara (state surveillance) yang berlebihan. PKS juga meminta akses data bagi peneliti tidak dipungut biaya serta mendorong pengaturan mengenai pemanfaatan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) dalam tata kelola data nasional.
Fraksi PAN menegaskan interoperabilitas data tidak boleh diartikan sebagai sentralisasi kepemilikan data. Menurut PAN, kepemilikan data tetap berada pada instansi produsen, dengan dukungan peningkatan kapasitas digital pemerintah daerah.
Adapun Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan pembagian kewenangan antara Badan Satu Data Indonesia, Pembina Data, dan Walidata agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan. Demokrat juga menekankan pentingnya standar audit keamanan siber dan mekanisme pemulihan data apabila terjadi gangguan sistem.
Dengan disetujuinya RUU Satu Data Indonesia sebagai RUU usul inisiatif DPR, pembahasan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah.
DPR berharap regulasi tersebut mampu menjadi fondasi tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akurat, aman, dan transparan, sehingga dapat mendukung penyusunan kebijakan publik yang berbasis data serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.



