telusur.co.id - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan harta yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan menjadi salah satu sasaran utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dasco menegaskan, dalam perkara korupsi, aset milik pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana dapat menjadi objek perampasan.
“Pokoknya itu kalau tindak pidana koruptor, ya itu aset yang dirampas,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Namun, Dasco mengatakan substansi RUU Perampasan Aset masih terus disempurnakan. DPR saat ini masih menghimpun masukan dari masyarakat, akademisi, serta para ahli hukum sebelum rancangan tersebut masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.
Menurut dia, sejumlah ketentuan dalam draf lama juga perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum terbaru, termasuk setelah lahirnya KUHP dan KUHAP yang baru.
“Di draf lama itu ada beberapa yang kemudian harus disesuaikan karena ada juga yang dikeluarkan sebelum KUHP dan KUHAP disahkan yang baru,” ujar Dasco.
Karena itu, ia menilai partisipasi publik diperlukan untuk memastikan aturan mengenai perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru ketika diterapkan.
“Sekarang ini kita lagi banyak meminta partisipasi publik untuk menyempurnakan draf yang ada,” katanya.
Dasco juga membuka kemungkinan cakupan RUU Perampasan Aset masih berubah seiring proses penyusunan dan dinamika pembahasan.
“Nanti kita lihat. Ini kan perkembangan banyak, dinamika di lapangan,” ujarnya.
Di tengah proses tersebut, DPR belum mempublikasikan draf RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, rancangan tersebut masih dalam proses perapian sehingga belum siap dibuka kepada masyarakat.
Menurut Cucun, penyebarluasan draf sebelum melewati proses sinkronisasi dan penyempurnaan justru berpotensi memunculkan penafsiran yang berbeda-beda.
“Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun di Kompleks Parlemen.
Ia mengatakan DPR masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan, termasuk penyusunan daftar inventarisasi masalah dan naskah akademik.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi. Ada berbagai draf beredar,” ujarnya.
Sikap DPR tersebut muncul di tengah desakan masyarakat agar rancangan undang-undang itu segera dibuka.
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, meminta DPR menyebarluaskan draf agar publik, akademisi, pakar hukum, dan masyarakat sipil dapat mencermati sekaligus mengoreksi substansinya sebelum disahkan.
Koordinator AMPB Teguh Istiyanto mengatakan keterlibatan publik diperlukan agar materi RUU Perampasan Aset tidak hanya dibahas di ruang politik, tetapi juga mendapat pengawasan masyarakat.
“Rancangan RUU tersebut tolong disebarluaskan supaya seluruh masyarakat bisa membaca, kemudian bisa meneliti, bisa mengoreksi,” kata Teguh.
Di tengah desakan transparansi tersebut, Dasco menyatakan optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target pada akhir tahun.
Ketika ditanya apakah RUU itu dapat dirampungkan pada 15 Desember 2026, Dasco menjawab singkat.
“Kalau 15 Desember, insyaallah,” ujar Dasco.
Dengan demikian, DPR kini menghadapi dua pekerjaan sekaligus: menyempurnakan substansi RUU Perampasan Aset serta memastikan proses penyusunannya melibatkan publik secara memadai sebelum aturan tersebut dibawa menuju pengesahan.



