telusur.co.id - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menekankan pentingnya pemerataan akses dana riset nasional sebesar Rp12 triliun agar tidak hanya dinikmati oleh perguruan tinggi besar atau Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Menurut Fikri, proporsi perhatian harus diberikan secara adil karena perguruan tinggi swasta secara riil lebih banyak dan ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
"Proporsi perhatian harus diberikan secara adil karena jumlah perguruan tinggi swasta secara riil lebih banyak dan turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Fikri di Jakarta, Senin. Ia menegaskan, saat ini sudah seharusnya tidak ada dikotomi atau diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta, terutama di bidang riset.
Fikri juga menyoroti kekhawatirannya terhadap skema Competitive Fund, yang selama ini memberatkan periset dari kampus kecil karena standar kompetisi yang tidak seimbang. Ia mendorong pemerintah menyesuaikan standar riset dengan norma internasional, namun tetap mengedepankan prinsip inklusif. Dengan demikian, peneliti dari berbagai latar belakang institusi memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya, sehingga mencegah ketimpangan kualitas pendidikan dan inovasi antarwilayah di Indonesia.
“Ukuran perguruan tinggi yang dilihat dari jumlah mahasiswa atau student body seharusnya menjadi pertimbangan dalam alokasi perhatian dan anggaran. Jangan sampai kampus-kampus kecil yang justru menjadi tumpuan pendidikan di daerah terpencil ditinggalkan dalam peta jalan riset nasional,” kata Fikri.
Ia berharap kenaikan anggaran riset ini menjadi momentum untuk menghapus diskriminasi antara perguruan tinggi negeri dan swasta. DPR RI, kata Fikri, akan melakukan pengawasan ketat melalui rapat kerja dengan kementerian terkait untuk memastikan distribusi anggaran transparan.
“Tujuan pengawasan ini adalah agar dana jumbo tersebut benar-benar menetes hingga ke akar rumput dan memicu gairah meneliti di seluruh pelosok tanah air, bukan hanya berputar di kalangan elit akademisi ibu kota,” jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah menaikkan anggaran riset nasional dari Rp8 triliun menjadi Rp12 triliun. Fikri menilai langkah tersebut strategis untuk mengubah arah pembangunan nasional agar lebih terukur dan berbasis ilmu pengetahuan. Menurutnya, kebijakan ini merupakan angin segar bagi dunia pendidikan tinggi yang selama ini lebih fokus pada pengajaran dibanding penelitian, mengingat negara maju selalu menjadikan riset sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan pembangunan.




