Firli Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya - Telusur

Firli Tak Ditahan, MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya


telusur.co.id - Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat praperadilan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, dan Kajati DKI Jakarta Narendra Jatna, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal ini diajukan karena eks Ketua KPK Firli Bahuri, belum ditahan.

"Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara. Menurut Boyamin, setidaknya nomor perkara itu akan muncul hari Senin depan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Jumat (1/3/24). 

Dalam draf yang dikirim Boyamin, terdapat empat poin pokok permohonan gugatan, yaitu:

1. Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

3. Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

4. Bahwa kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 (Brigadir Jendral) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 (Inspektur Jendral) dan dibawah komando langsung dari Kapolri.

Sedangkan poin petitum atau permintaan kepada hakim, yakni:

1. Memohon sah pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo; 

2. PN Jaksel berwenang menyidangkan;

3. Menyatakan Termohon I dan Termohon II telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri;

4. Memerintahkan para Termohon melakukan penahanan terhadap FB;

5. Memerintahkan Para Termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta;

6. Memerintahkan Termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Sebagai informasi, sejak berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali.

Pada Senin, 26 Februari 2024 lalu, Firli Bahuri harusnya memenuhi agenda pemeriksaan kelima, namun mangkir tanpa alasan. Mangkir nya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.[Fhr]


Tinggalkan Komentar