Garda Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perpres Ojol - Telusur

Garda Indonesia Desak Presiden Prabowo Segera Terbitkan Perpres Ojol

ilustrasi. foto ist

telusur.co.id - Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Ojek Online. Desakan ini muncul di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian serta semakin beratnya beban hidup jutaan pengemudi ojol di Tanah Air.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa hingga kini para pengemudi ojol belum mendapatkan kepastian perlindungan hukum, sosial, maupun ekonomi dari negara. “Perpres Ojol sudah sangat darurat. Negara tidak boleh lagi menunda,” ujarnya.

Menurut Igun, pendapatan pengemudi ojol saat ini berada dalam kondisi kritis. Tekanan algoritma aplikasi, potongan biaya yang tinggi, sistem insentif yang semakin sulit, serta kenaikan biaya hidup membuat banyak pengemudi bekerja melampaui batas kemampuan fisik. Tidak sedikit yang jatuh sakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan maupun kecelakaan lalu lintas saat mengejar order demi menafkahi keluarga.

Garda Indonesia menilai pernyataan Menteri Sekretaris Negara, Prasetiyo Hadi, yang menyebut penerbitan Perpres Ojol masih menunggu proses merger perusahaan aplikator besar, tidak relevan dengan kondisi kedaruratan di lapangan. “Proses bisnis dan merger korporasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda perlindungan terhadap jutaan rakyat,” tegas Igun.

Ancaman krisis global dan inflasi yang diperkirakan meningkat pada 2026 disebut akan semakin memperberat beban pengemudi ojol jika regulasi tidak segera hadir. Garda Indonesia menuntut agar Perpres Ojol mengatur skema bagi hasil yang adil 90:10, sebagai langkah darurat penyelamatan pendapatan pengemudi.

Lebih jauh, asosiasi ini mengingatkan bahwa terdapat sekitar 7 juta pengemudi ojol di Indonesia, dengan kurang lebih 30 juta jiwa keluarga yang menggantungkan hidup pada regulasi transportasi online yang adil. “Ini bukan persoalan kecil, ini adalah persoalan hajat hidup rakyat dalam skala nasional,” kata Igun. [ham]


Tinggalkan Komentar