Guru Besar UI: Putusan MK Jadi Ujian Keberlangsungan Indonesia sebagai Negara Hukum - Telusur

Guru Besar UI: Putusan MK Jadi Ujian Keberlangsungan Indonesia sebagai Negara Hukum

Guru Besar Antropologi Hukum UI Prof Sulistyowati Irianto (kanan), saat berbicara dalam Diskusi Media bertajuk 'Mencermati Landmark Decision yang Pernah Dibuat Mahkamah Konstitusi' di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/24). (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia (UI) Profesor Sulistyowati Irianto menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pilpres 2024 akan menjadi titik balik penting. Menurutnya, keputusan tersebut akan menjadi ujian bagi keberlangsungan Indonesia sebagai negara hukum.

"Dalam kasus ini, kita sedang menguji konsistensi negara kita sebagai negara hukum," kata Sulis dalam Diskusi Media bertajuk 'Mencermati Landmark Decision yang Pernah Dibuat Mahkamah Konstitusi' yang diselenggarakan oleh MMD Initiative di Gado-Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/24).

Sulis menegaskan bahwa kasus ini akan menguji fondasi negara hukum Indonesia, termasuk demokrasi, HAM, dan mekanisme pengawasan terhadap pemisahan kekuasaan, yang tidak hanya terbatas pada trias politica, namun juga yudikatif, eksekutif, dan legislatif.

Menurut Sulis, sengketa terkait Pilpres 2024 memiliki kekhususan tersendiri dan tidak dapat dianggap sebagai penyelesaian sengketa biasa. Oleh karena itu, ia berharap para hakim MK dapat mempertimbangkan faktor-faktor yang melebihi analisis doktrinal semata.

"Artinya, hakim MK harus berperan lebih dari sekadar menerapkan Undang-Undang, sebagai penjaga utama konstitusi, mereka harus mempertahankan konstitusi meskipun menghadapi tekanan," ujar Sulis.

Sulis menjelaskan bahwa Pasal 22 E konstitusi mengatur prinsip-prinsip pemilu yang langsung, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, MK memiliki kewenangan untuk meniadakan segala peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut.

Sulis berpendapat, bahwa dalam sidang MK terdapat permasalahan paradigmatik karena ada pendekatan hukum yang hanya berdasarkan positivisme, sementara pendekatan lain mengedepankan keadilan substantif yang dapat diakomodasi melalui pendekatan lintas disiplin ilmu.

Sulis menekankan pentingnya pendekatan lintas disiplin dalam menangani persoalan hukum agar MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif.

"Oleh karena itu, kita harus mengkaji hukum dengan cara yang lebih holistik, persis seperti yang terjadi dalam sidang MK kemarin," ungkap Sulis.

Sulis menambahkan bahwa Indonesia harus terus bergerak maju setelah pemilu, dan keberlanjutan negara ini akan ditentukan oleh kemampuan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan masa lalu, termasuk putusan MK yang kontroversial.

"Oleh karena itu, harapan kita adalah melalui keputusan saat ini, kita dapat memulihkan kepercayaan dan integritas lembaga negara," pungkas Sulis. [Prt]
 


Tinggalkan Komentar