telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR-Aboebakar Alhabsyi mengapresiasi instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis agar penyidik menjerat oknum anggota Polri yang terlibat kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman mati.

"Apa yang disampaikan itu adalah bagian dari berkomitmen memberantas seluruh peredaran narkotika di Indonesia. Ini adalah komitmen yang penting, apalagi menyangkut peredaran narkoba di tengah penegak hukum," kata Aboebakar dalam keterangan yang diterima wartawan, Senin (26/10/20).

Pria yang akrab disapa Habib Aboe ini mengatakan, seseorang pasti akan mengucap sumpah saat akan menjalankan tugas sebagai anggota Polri. Dalam sumpahnya tersebut berjanji akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjunjung tinggi hukum.

"Oleh karenanya jika ada oknum yang terlibat dalam peredaran narkoba, artinya mereka telah melanggar sumpahnya," ujar Habib Aboe.

Di sisi lain, kata dia, anggota Polri adalah penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba. Sehingga bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat dari bahaya narkoba.

"Mereka seharusnya memagari agar wilayah NKRI ini bebas dari narkoba. Karenanya jika ada oknum yang bermain dalam peredaran narkoba, mereka sebenarnya adalah pagar makan tanaman. Oknum seperti ini mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan oleh bangsa dan negara," ungkap Sekjen DPP PKS itu.

Dia pun berharap agar instruksi Kapolri soal ketegasan terhadap oknum yang terlibat narkoba ini dipahami dengan baik oleh seluruh jajarannya.

"Alangkah lebih baik jika hal itu dibuat tertulis sehingga akan bisa dipedomani oleh setiap personel anggota kepolisian. Atas langkah ini kami berikan dukungan sepenuhnya," terangnya.

"Ini adalah semangat pemberantasan narkoba yang harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, karena akan menyangkut masa depan anak bangsa," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan perwira Kompol IZ yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis Sabu seberat 16 Kilogram (Kg) di Riau terancam hukuman mati.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengungkapkan tindakan tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam memberantas peredaran narkoba. Apalagi, yang bersangkutan merupakan aparat yang mengetahui konsekuensi penegakan hukum.

"Komitmen Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sangat jelas dan dan tegas. Anggota yang terlibat harus dihukum mati, karena sebenarnya dia tahu undang-undang dan dia tahu hukum," kata Argo dalam keterangannya, Minggu (25/10/20). [Tp]