telusur.co.id - Seorang oknum guru ngaji asal Bandung berinisial AS (44) tega melakukan tindak asusila terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Sebelum melakukan tindakan bejatnya, AS mengiming-imingi korban akan diberi uang jajan sebesar Rp 3 ribu.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, pelaku diamankan di sebuah Masjid di Jalan Setiabudi, Bandung. AS ditangkap usai keluarga salah satu korban melapor ke Polsek Cidadap.
"Pekerjaan AS sebagai penjaga tempat ibadah di Hegarmanah," ujar Adanan, Senin (12/4/21).
Aksi bejat pelaku, sambung Adanan, dilakukan sejak awal bulan Maret lalu. Oknum guru ngaji mengaku melakukan hal di luar nalar itu lantaran jarang bertemu istrinya yang tinggal di kampung.
"Setiap anak yang jadi korbannya diiming-imingi uang jajan uang Rp 3.000," terangnya.
Yang lebih memprihatinkan, sambung Adanan, para korban merupakan murid pelaku yang biasa mengaji dengannya. Mereka juga masih merupakan anak-anak di bawah umur.
"Enam anak yang jadi korbannya. Korban rata-rata berusia tujuh sampai 10 tahun," jelasnya.
Karena perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Tp)