telusur.co.id - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) telah mengungkapkan alokasi kuota haji untuk Tahun 1447 H / 2026 M. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jemaah untuk haji 2026, yang sama dengan kuota yang diberikan pada tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan Dahnil dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, Dahnil menjelaskan rincian pembagian kuota haji yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dari total kuota 221.000 jemaah haji Indonesia, sekitar 92 persen atau 203.320 jemaah akan mendapatkan kuota untuk haji reguler. Sementara itu, sekitar 8 persen atau 17.680 jemaah akan diberikan kuota untuk haji khusus. Menurut Dahnil, pembagian kuota ini tidak berbeda dengan tahun sebelumnya.
"Dari total 221 ribu jemaah haji, sebanyak 203.320 jemaah akan berangkat sebagai haji reguler, dan sisanya, 17.680 jemaah, akan diberangkatkan sebagai haji khusus," jelas Dahnil.
Dahnil juga menjelaskan lebih lanjut mengenai pembagian kuota haji reguler. Dari total kuota haji reguler tersebut, terdapat rincian sebagai berikut:
* Petugas Haji Daerah (PHD): 1.050 petugas
* Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah: 685 pembimbing
* Kuota Haji Reguler Murni: 201.585 jemaah
Untuk pembagian kuota haji antarprovinsi, Dahnil menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada prinsip keadilan. Kuota akan dibagi berdasarkan jumlah pendaftar haji di masing-masing provinsi, dengan tujuan agar waktu tunggu bagi jemaah haji di seluruh Indonesia bisa merata.
"Provinsi dengan pendaftar haji terbanyak akan mendapatkan kuota yang lebih besar, sehingga waktu tunggu jemaah di setiap provinsi menjadi sama. Dengan cara ini, besaran nilai manfaat yang didapatkan jemaah juga akan sama," ungkap Dahnil.
Dahnil menambahkan bahwa pembagian kuota haji 2026 sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10B dan Pasal 64 Ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dengan adanya sistem pembagian ini, diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan kesempatan bagi semua calon jemaah haji di seluruh Indonesia.
"Dengan sistem ini, diharapkan semua jemaah dapat memperoleh manfaat yang setara, tanpa ada yang merasa dirugikan meski masa tunggunya sangat panjang," tambah Dahnil.
Dengan kuota yang terbatas dan permintaan yang terus meningkat, tantangan terbesar tetap pada panjangnya masa tunggu keberangkatan haji yang kini bisa mencapai 26 tahun. Meskipun begitu, pembagian kuota yang lebih adil ini memberi harapan bahwa ke depan, sistem ibadah haji di Indonesia dapat berjalan lebih baik, dengan pemerataan yang lebih merata antarprovinsi.
Dengan alokasi 221.000 jemaah untuk haji 2026, diharapkan jemaah Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dengan manfaat yang setara.



