Indopos Dinyatakan Bersalah Soal Berita Ahok Gantikan Ma’ruf Amin - Telusur

Indopos Dinyatakan Bersalah Soal Berita Ahok Gantikan Ma’ruf Amin


Telusur.co.id -

Harian Indopos dinyatakan melanggar lima pasal Kode Etik Jurnalistik, oleh Dewan Pers, terkait berita berjudul “Ahok Gantikan Ma’ruf Amin?”.

Dewan Pers merekomendasikan Indopos untuk melayani hak jawab dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pelapor.

Hal itu disampaikan Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan setelah ikut dalam proses ajudikasi.

“Dalam proses ajudikasi tadi sudah diputuskan tentang masalah tersebut. Dinyatakan Indopos bersalah melanggar kode etik pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5a, 5c dalam Kode Etik. dan melanggar angka 4a angka 5c dan teradu dihukum dengan permohonan meminta maaf,” kata Irfan saat ditemui di Posko Rumah Cemara, Jakarta, Jumat (22/2/19).

Dirinya menjelaskan, permohonan maaf akan dimuat pada media cetak ditambah dengan tayangan infografis berita sebelumnya yang dilebeli “hoax”. Selain itu, hak jawab juga akan disampaikan pada edisi cetak yang sama.

Pada edisi online, kata Irfan, tautan berita yang dulu harus dihapus dan diganti dengan permintaan maaf dari Indopos.

Hak jawab harus ditayangkan dalam waktu 7 hari sejak diberitakan dan wajib menjalankan rekomendasi Dewan Pers dalam waktu tiga bulan. Jika tidak, status media Indopos bisa dicabut. [ipk]


Tinggalkan Komentar