Indra Iskandar Sebut Fungsi DPR Tidak Sebatas Legislasi, Pengawasan dan Penganggaran - Telusur

Indra Iskandar Sebut Fungsi DPR Tidak Sebatas Legislasi, Pengawasan dan Penganggaran

Pembukaan Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR dengan tema "Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di Tengah Pandemi, yang berlangsung di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, Jumat  (24/9/21). (Foto: telusur.co.id/Bambang Tri).

telusur.co.id - Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengapresiasi sinergitas antara wakil rakyat di DPR RI dengan awak media, khususnya selama pandemi Covid-19, sehingga langkah-langkah strategis fungsi parlemen dapat berjalan dengan harmonis.

Hal itu disampaikan Indra saat memberi sambutan dalam pembukaan Press Gathering Forum Komunikasi dan Sosialisasi Kinerja DPR dengan tema "Optimalisasi Tugas dan Fungsi DPR di Tengah Pandemi, yang berlangsung di Hotel Grand Aquila, Bandung, Jawa Barat, Jumat  (24/9/21).

Indra menjelaskan, fungsi DPR RI saat ini sudah bukan sekedar identik dengan legislasi, pengawasan, dan penganggaran saja.  

Berdasarkan UU No.17/2014 tentang MPR, DPR. DPD, dan DPRD (MD3) Pasal 69 Ayat 1 dan 2 dinyatakan bahwa DPR juga punya fungsi (salah satunya) mendukung pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri. 

"Landasan yuridisnya diatur dalam UUD 1945 Pasal 11 mengenai perjanjian internasional, dan Pasal 13 tentang 'Pertimbangan, Pengangkatan dan Penempatan Duta Besar'," ujar Indra.

Selanjutnya, dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri, berdasarkan UU 37/1999, dijelaskan bahwa pelaksanaan politik luar negeri tidak dapat dipisahkan dari konsepsi Ketahanan Nasional. 

Pasal 5 ayat (2) UU No.37/1999 tersebut berkorelasi dengan pelaksanaan fungsi DPR terhadap kerangka representasi rakyat dan diplomasi parlemen. 

"Persfektif inilah yang menjadi dasar Penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan Pelaksanaan Politik Luar Negeri oleh DPR RI sebagai Track-2 Diplomasi Parlemen (2nd Track Parliament Diplomacy)," kata Indra. [Tp]


Tinggalkan Komentar