KAMMI Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras - Telusur

KAMMI Desak Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras


telusur.co.id - Pemerintah telah membuka keran investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI Abdus Salam mendesak Presiden Joko Widodo mencabut kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras," ujar Salam di Jakarta, Minggu (28/2/21).

Menurut Salam, kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat.

"Kita sama-sama tahu banyak sekali dampak negatif dari miras, terakhir kita dihebohkan oleh oknum anggota polisi yang membunuh 3 orang usai minum miras di sebuah kafe di Jakarta. Sekalipun disebutkan beberapa daerah saja, namun tidak mengurangi dampak negatifnya," tuturnya. 

Salam menilai, berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras. Padahal, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan.

Oleh karena itu Salam meminta Pemerintah segera mencabut Perpres tersebut sebelum mendatangkan bahaya yang lebih besar.

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, ancam bakar toko penjual miras dan ancam distributor-distributor miras agar menghentikan aktifitas mereka. Selain itu desakan juga muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).[Fhr] 


Tinggalkan Komentar