Kementerian PKP dan OJK Siapkan Satgas Percepatan Program Tiga Juta Rumah Rakyat - Telusur

Kementerian PKP dan OJK Siapkan Satgas Percepatan Program Tiga Juta Rumah Rakyat

Menteri PKP Maruarar Sirait (kiri) dan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi (kanan, batik hijau) menyampaikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Foto: Dok Kementerian PKP)

telusur.co.id - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan pembentukan satuan tugas (satgas) bersama untuk mempercepat realisasi program perumahan rakyat, khususnya target pembangunan 3 juta rumah.

Pembentukan satgas ini dirancang untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, terutama dalam mengurai berbagai hambatan yang selama ini dinilai menghambat percepatan penyediaan hunian, termasuk aspek pembiayaan dan regulasi pendukung.

"Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan struktur satgas yang efektif, efisien, dan produktif, sehingga masalah-masalah perumahan bisa diselesaikan dengan cepat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam jumpa pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin (13/4/2026).

Dari sisi regulator sektor jasa keuangan, OJK menyatakan dukungan penuh terhadap program prioritas pemerintah tersebut. Lembaga ini menilai percepatan penyediaan rumah rakyat membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, menegaskan kesiapan OJK untuk terlibat dalam skema kerja sama lintas lembaga tersebut. "Juga pembentukan Satgas Percepatan Program 3 Juta Rumah bersama Kementerian PKP, OJK, Tapera, dan asosiasi pengembang," kata dia. 

Friderica juga menyatakan pihaknya siap mendukung penuh suksesnya pencapaian program prioritas pemerintah, yaitu pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat Indonesia.

Lebih jauh, ia memberikan apresiasi terhadap upaya Menteri PKP yang dinilai konsisten memperjuangkan akses pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Sebelumnya, pemerintah telah menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai dapat memperkuat ekosistem pembiayaan perumahan, termasuk kebijakan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikeluarkan OJK.

Kebijakan tersebut dinilai akan memberikan dampak berantai terhadap sektor perumahan, terutama dalam mendorong pertumbuhan rumah subsidi serta meningkatkan minat masyarakat untuk memiliki rumah.

"Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dikasih gratis, maka kebijakan ini akan membuat konsumen senang sekali. Saya yakin akan ada pergerakan luar biasa," ucap Maruarar.

 

Laporan: Malik Sihite


Tinggalkan Komentar