telusur.co.id -Ketua Komisi X DPR RI, Dr. Ir. Hetifah Sjaifudian, MPP, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus tetap berpijak pada konstitusi, khususnya Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, sebagai fondasi utama dalam memajukan kehidupan bangsa melalui pendidikan.
Penegasan tersebut disampaikan Hetifah saat menghadiri Sidang Paripurna Majelis Senat Akademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (MSA PTNBH) yang digelar di Surabaya, Kamis (6/2). Menurutnya, amanat konstitusi tentang mencerdaskan kehidupan bangsa hingga kini masih menghadapi berbagai tantangan, sehingga membutuhkan komitmen dan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Pasal 31 tidak boleh kita kaburkan. Kita yang ada di ruangan ini harus bertekad bahwa cita-cita memajukan kehidupan bangsa masih menghadapi tantangan dan harus kita jawab bersama,” ujarnya.
Hetifah menyampaikan komitmennya untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas secara cermat dengan melakukan telaah pasal demi pasal. Ia meyakini bahwa pendidikan tinggi memiliki peran strategis sebagai penggerak utama kemajuan bangsa.
“Saya yakin pendidikan tinggi adalah lokomotif peradaban, di mana masa depan Indonesia dirancang. Khususnya PTN-BH yang memiliki mandat dan otonomi sendiri untuk mewujudkan perguruan tinggi sebagai lokomotif peradaban,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa strategi legislasi dalam penyusunan RUU Sisdiknas memiliki karakter berbeda dibandingkan undang-undang lainnya. Selama ini, regulasi pendidikan diatur dalam sejumlah undang-undang terpisah, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Tinggi serta Undang-Undang Guru dan Dosen. Oleh karena itu, pembaruan regulasi tidak cukup hanya dengan menyatukan dan memodifikasi aturan yang ada, melainkan memerlukan penyelarasan dan integrasi yang komprehensif.
“Tidak cukup hanya disatukan dan dimodifikasi, tetapi harus ada pembaruan dan penyatuan dari undang-undang yang sudah ada agar sistem pendidikan nasional lebih utuh dan relevan,” jelasnya.
Dalam draf RUU Sisdiknas, Hetifah menyebut akan terdapat sejumlah bab baru yang mengakomodasi isu-isu strategis, antara lain pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, penguatan hak-hak pendidikan, serta pengaturan pendanaan pendidikan yang lebih jelas dan berkeadilan. Selain itu, aspek kesehatan mental dan kesehatan jiwa juga menjadi perhatian, mengingat persoalan tersebut tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga di lingkungan perguruan tinggi.
Melalui forum MSA PTNBH, Hetifah secara terbuka mengajak para akademisi untuk terlibat aktif memberikan masukan dalam proses pembahasan RUU Sisdiknas. Ia menekankan pentingnya peran senat akademik dalam memastikan pendidikan tinggi di Indonesia semakin adaptif, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebutuhan pembangunan nasional dan dunia kerja.
“Kami yakin masa depan PTN Indonesia membutuhkan pemikiran bapak dan ibu di ruangan ini. Saya tunggu masukan-masukannya,” tuturnya.



